Menko Yusril Tanggapi Putusan MK persoalan PT: Perlu Dirumuskan agar Tak Ada Koalisi Parpol Mendominasi Pilpres

JAKARTA – Menteri Koordinator Sektor Hukum, HAM, Imigrasi, dan juga Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memandang ke depan perlu dirumuskan di sebuah peraturan agar bukan ada gabungan partai urusan politik atau koalisi parpol yang mana mendominasi di kontestasi Pilpres.
Hal ini diungkapkan Yusril menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tersebut menghapus ambang batas pencalonan Presiden-Wakil Presiden atau presidential threshold.
Yusril mengatakan, merujuk pertimbangan hukum lalu diktum putusan MK justru memberikan panduan atau arahan agar jikalau parpol-parpol bergabung mencalonkan capres cawapres agar jangan sampai mendominasi.
“Di sinilah pembatasan itu perlu sampai maksimum berapa persen dari total parpol partisipan pemilihan bisa jadi bergabung mencalonkan seseorang capres. Hal ini yang dimaksud perlu dirumuskan secara hati-hati agar norma UU yang dimaksud nanti dibuat tiada bertabrakan dengan putusan MK,” ujar Yusril, Hari Sabtu (4/1/2025).
Dia tak ingin walaupun putusan MK menghapus ambang batas persyaratan pencalonan dukungan minimal tersebut, tapi pada lapangan justru parpol partisipan Pemilihan Umum memutuskan membentuk satu poros gabungan partai urusan politik yang digunakan sangat besar untuk menggalang salah satu pasangan calon tertentu.
“Misal ada 20 parpol mengambil bagian pilpres lantas 19 partai gabung ajukan 1 paslon, sisa 1 partai yang tersebut hanya sekali mampu ajukan 1 calon lagi akhirnya belaka ada 2 paslon saja. Ini adalah yang tersebut harus dipikirkan bagaimana membatasi gabungan partai agar tak mendominasi seperti dikatakan MK,” katanya.






