Lifestyle

Permohonan Isbat Nikah Ditolak, Rizky Febian dan juga Mahalini Harus Nikah Ulang!

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Agama Ibukota Selatan menolak permohonan sidang isbat nikah Rizky Febian lalu Mahalini. Apakah harus nikah ulang?

Humas Pengadilan Agama DKI Jakarta Selatan, Suryana mengumumkan hasil putusan permohonan sidang isbat nikah Rizky Febian kemudian Mahalini ditolak oleh majelis hakim. Hal itu dikarenakan pernikahan mereka tidaklah memenuhi rukun nikah yaitu perihal wali nikah.

Dalam pernikahan yang disebutkan terungkap fakta bahwa yang dimaksud menikahkan Mahalini untuk Rizky Febian tidak ayah kandung Mahalini, sebab ayah Mahalini berbeda agama dengannya. Meraka pun menunjuk manusia ustadz bernama Yahya M.Y sebagai wali hakimnya.

“Nah dalam pada persidangan ditemukan fakta ternyata yang tersebut menikahkannya adalah ustad. Jadi ustad itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim lantaran memang sebenarnya ia (Mahalini) tidak ada punya wali,” kata Suryono di dalam Pengadilan Agama DKI Jakarta Selatan, Awal Minggu (25/11/2024).

Namun, wali hakim itu dianggap tak sesuai dengan peraturan pemerintah. Pasalnya, wali hakim itu harus berasal dari Kantor Urusan Agama (KUA).

“Siapa yang ditunjuk wali hakim di undang-undang itu itu ada dalam di peraturan menteri agama bahwa wali hakim dalam nomor 30 2005 bahwa yang mana ditunjuk sebagai wali hakim itu adalah menteri agama kemudian delegasikan yang tersebut terakhir pelaksananya oleh kepala KUA. Itulah wali hakim,” jelas Suryono.

“Ya otomatis ditolak ditolak dikarenakan pernikahannya itu tiada memenuhi salah satu rukun nikah,” ujar ia lagi.

Alhasil, pernikahan Rizky Febian juga Mahalini dinyatakan belum sah secara aturan agama kemudian negara. Mereka pun harus menikah ulang agar pernikahannya mampu dianggap sah secara agama dan juga tercatat di dalam negara.

“Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya ia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, sanggup dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu,” ujar Suryono.

Related Articles

Back to top button