Nasional

Misbakhun: Dana PSBI Ditransfer Langsung ke Pemohon, Tak melalui Rekening Anggota DPR

JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta semua pihak mengawasi Rencana Sosial Bank Indonesia (PSBI) secara proporsional serta mengacu mekanisme berlaku.

Wakil rakyat dari Partai Golkar itu merasa perlu menyampaikan hal yang dimaksud pasca mencuatnya persoalan hukum korupsi dana PSBI yang tersebut diduga melibatkan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.

Menurut Misbakhun, Komisi IX DPR sebagai mitra BI mencatat PSBI sudah ada ada sejak puluhan tahun lalu. Pimpinan Komisi Keuangan lalu Lembaga Keuangan DPR itu menegaskan PSBI ada pada Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) sebagai bagian upaya bank sentral yang disebutkan memulai pembangunan relasi kepedulian serta pemberdayaan masyarakat.

“Bank Indonesia sebagai institusi negara menyiapkan anggaran secara khusus untuk acara pemberdayaan masyarakat. Ini adalah untuk seluruh wilayah Indonesia,” kata Misbakhun di tempat Jakarta, Hari Senin (30/12/2024).

Misbakhun menjelaskan PSBI bisa saja diakses oleh kelompok masyarakat, ormas atau organisasi sosial lainnya. Adapun caranya, kelompok warga ataupun ormas yang mana mau menjadi penerima PSBI mengajukan permohonan ke BI.

“Proposalnya segera ke BI,” tutur legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Jawa Timur yang dimaksud meliputi Wilayah Pasuruan, Perkotaan Pasuruan, Kota Probolinggo, dan juga Pusat Kota Probolinggo tersebut.

Misbakhun menjelaskan, BI melakukan survei untuk menilai kelayakan pemohon PSBI. Selanjutnya, BI melalui survei yang disebutkan memverifikasi dan juga memvalidasi calon penerima dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari bank sentral itu.

“Verifikatur kemudian validatornya oleh kelompok surveinya independen yang ditunjuk BI. Cara ini sebagai bagian dari upaya merancang tata kelola yang tersebut baik di penyaluran PSBI,” ujarnya.

Related Articles

Back to top button