MK Hapus Presidential Threshold, DPR juga otoritas akan Bentuk Norma Baru

JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden juga duta presiden atau presidential threshold . Menurutnya, DPR RI lalu otoritas akan menindaklanjuti putusan MK tersebut.
“Kami menghormati menghargai putusan MK yang menghapus persentase presidential threshold sebagaimana pada ketentuan UU ketika ini,” kata Rifqi untuk wartawan, Kamis (2/1/2025).
Rifqi menyampaikan, DPR sama-sama eksekutif akan menindaklanjuti putusan MK dengan membentuk norma baru pada UU Pemilu.
“Selanjutnya tentu pemerintahan dan juga DPR akan menindaklanjutinya pada pembentukan norma baru dalam UU terkait dengan persyaratan pencalonan presiden dan juga duta presiden,” ucap Rifqi.
Dengan adanya putusan itu, ia menilai, hal ini menunjukkan fase baru bagi demokrasi konstitusional Indonesia. Apalagi, kata dia, setiap partai urusan politik (parpol) berpeluang mengusung pasangan calon presiden serta perwakilan presiden.
“Apa pun itu MK keputusannya adalah final and binding, akibat itu kita menghormati lalu kita berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” tandasnya.
Diketahui, MK mengabulkan gugatan perihal persyaratan ambang batas calon kontestan pilpres. Putusan dibacakan dalam Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
Adapun norma yang mana diujikan oleh para Pemohon adalah Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang digunakan menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai urusan politik atau gabungan partai kebijakan pemerintah partisipan pemilihan umum yang dimaksud memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah agregat kursi DPR atau memperoleh 25% dari kata-kata sah secara nasional pada Pemilihan Umum anggota DPR sebelumnya.
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lalu tak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.






