Nasional

MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi di dalam Militer, Ini adalah Respons Mabes TNI

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal uji materil pasal 42 UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memproduksi lembaga anti rasuah yang dimaksud dapat mengusut persoalan hukum korupsi militer dengan persyaratan ditemukan oleh pihaknya.

Merespons putusan itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto mengatakan, siap memperkuat apapun bentuk penegakkan hukum yang tersebut adil serta transparan, sesuai dengan tugas lalu fungsi TNI.

“Jika memang benar ada komunikasi atau koordinasi yang dimaksud diperlukan, TNI siap menyokong sesuai dengan tugas pokok, dan juga fungsi TNI di menyokong penegakan hukum yang digunakan adil dan juga transparan,” kata Hariyanto, Hari Minggu (1/12/2024).

Namun, Hariyanto mengungkap bahwa hingga ketika ini Mabes TNI belum menerima permintaan resmi dari KPK terkait rencana konferensi untuk mengkaji putusan MK tersebut.

“Mabes TNI belum menerima permintaan resmi dari pihak KPK terkait rencana pertemuan atau pembahasan lebih lanjut lanjut mengenai putusan MK,” katanya.

Di sisi lain, Hariyanto menjelaskan bahwa pihaknya akan terus-menerus mengikuti arahan dari pemerintah, termasuk Menteri Keamanan (Menhan), sebagai pembina utama bidang pertahanan.

“Jika pembahasan diperlukan secara terkoordinasi, TNI siap melaksanakan sesuai mekanisme yang dimaksud ditetapkan. Prinsipnya, TNI berazam untuk memperkuat setiap langkah yang bertujuan menjaga stabilitas serta kedaulatan negara,” ucapnya.

Related Articles

Back to top button