Nasional

MK Tolak Gugatan Soal Hak Pilih Tak Sesuai Domisili, Ini adalah Alasannya

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dengan nomor perkara 137/PUU-XXII/2024 tentang hak pilih seseorang yang tersebut tak sesuai domisili. Keputusan itu dibacakan di area ruang sidang gedung MK, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (14/11/2024).

MK menganggap apabila pemilih yang dimaksud pindah domisili masih diberikan hak pilih, hal itu dapat merusak sistem pertanggungjawaban kepala wilayah terpilih.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo pada di tempat ruang Gedung MK, DKI Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

Sementara itu, Hakim konstitusi, Guntur Hamzah menegaskan, pemilih yang mana tak sesuai domisili di dalam daerahnya tak berhak menggunakan hak pilihnya pada pemilihan gubernur 2024 ini.

Artinya ketika pemilih sudah ada mengundurkan diri dari dari area pemilihannya maka hak memilihnya tidaklah valid lagi untuk digunakan.

“Adapun hak memilih kepala wilayah bagi pemilih yang tiada bertempat tinggal/berdomisili yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk pada wilayah pemilihan yang digunakan bersangkutan pada dasarnya memang sebenarnya tidak ada ada,” ujar Guntur.

Putusan ini, sekaligus menjawab permohonan yang digunakan diajukan para pemohon, tentang hal yang digunakan memungkinkan bila pemilih pindah domisili lewat proxy voting.

Related Articles

Back to top button