Nanang Gimbal Tersangka Pembunuhan Sandy Permana Terancam 15 Tahun Penjara

JAKARTA – Polisi sudah pernah menetapkan Nanang Gimbal sebagai dituduh di tindakan hukum pembunuhan Sandy Permana . Penetapan ini dijalankan pasca penangkapan Nanang oleh regu gabungan pada Rabu (15/1/2025).
Status terdakwa Nanang Gimbal ini dikonfirmasi segera oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar Sodiq. “Sudah tersangka,” kata Bambang di tempat Polda Metro Jaya, Rabu (15/1/2025).
Atas langkah kejahatannya, Bambang menjelaskan bahwa pria 47 tahun itu dijerat pasal 354 tentang penganiayaan berat lalu atau 388 tentang pembunuhan. Di mana ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
“Yang bersangkutan telah terdakwa dengan ancaman pasal 354 atau penganiayaan berat, lalu atau 388 pembunuhan, ancaman maksimal itu 15 tahun,” jelasnya.

Foto/istimewa
Nanang ditangkap dalam rumah tempat persembunyiannya. Penangkapan ini berhasil dijalankan regu gabungan dari Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya lalu Polres Wilayah Bekasi berkat kerja sebanding polisi lalu informasi dari masyarakat.
“Alhamdulillah berhadapan dengan kerja identik lalu informasi dari masyarakat, tadi, hari ini Rabu, tanggal 15 Januari, pelaku saudara NI berhasil diamankan sekitar pukul 10.45 WIB,” ujarnya.
“Di Dusun Poris, RT 04/RW 09, Desa Kutamukti, kecamatan Kutwaluya, Karawang, Jawa Barat. Tempatnya di tempat rumah,” lanjutnya.






