Soal Nasib Hak Pilih Korban Erupsi Gunung Lewotobi dalam pemilihan gubernur 2024, Ini adalah Rekomendasi Bawaslu

JAKARTA – Badan Pengawas pemilihan raya ( Bawaslu ) RI meminta-minta Komisi Pemilihan Umum (KPU), kemudian Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) maupun Wilayah Flores Timur untuk segera berkonsultasi untuk Dinas Kependudukan dan juga Catatan Sipil (Dukcapil) mengenai legalitas pemilih bagi korban erupsi Gunung Lewotobi Laki Laki.
Saran ini diberikan anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda yang menyebut, ada kemungkinan korban bencana alam yang dimaksud kehilangan KTP ketika letusan terjadi.
“Masih ada cukup waktu bagi kawan-kawan Bawaslu kemudian KPU untuk berkoordinasi dengan Dukcapil terkait status yang tersebut bersangkutan. Ini adalah masih cukup waktu untuk cari solusi terkait dengan legalitas pemilih,” kata Herwyn dikutipkan Hari Sabtu (16/11/2024).
Selain ke Dukcapil, Herwyn juga menyarankan untuk menginformasikan kondisi ini terhadap pasangan calon kepala daerah. Pasalnya, dikhawatirkan ada penyalahgunaan hak memilih di kondisi seperti ini. “Termasuk juga nanti memberikan pemahaman terhadap pasangan calon supaya bisa saja diterima oleh semua pihak,” ujarnya.
Herwyn berharap, dengan memberikan pemahaman ke kontestan pemilihan, tidak ada timbul permasalahan yang bisa saja merugikan sejumlah pihak. “Semoga ini tdak jadi kesulitan atau gugatan ke MK yang sanggup mengakibatkan pemungutan kata-kata ulang lantaran ada pemilih yang digunakan tidak ada memenuhi persyaratan menggunakan hak pilih,” tuturnya.
Herwyn juga memerintahkan Bawaslu wilayah untuk membuka posko pelaporan bagi warga korban bencana alam Gunung Lewotobi. “Posko yang dimaksud diharapkan bisa jadi mendata secara pasti jumlah keseluruhan warga yang mana kehilangan bukti administrasinya akibat dari bencana alam agar hak pilihnya masih terjaga,” pungkasnya.






