Nasib Pengawas Sekolah dalam Ujung Tanduk?

Siti Yulaikhah
Mahasiswa Inisiatif Doktoral Universitas Pakuan Bogor
Kebijakan baru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara juga Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 mengintegrasikan jabatan fungsional pengawas sekolah , penilik sekolah, lalu pamong belajar ke di jabatan fungsional guru. Perubahan ini ditengarai mengakibatkan tantangan bagi sistem supervisi pendidikan.
Mengapa? Hal ini khususnya lantaran pengawas sekolah miliki peran kunci pada peningkatan mutu pendidikan. Peraturan ini menyebutkan bahwa pasca dua periode menjabat, pengawas akan kembali menjadi guru Hal ini akan berpotensi memengaruhi stabilitas karier dan juga motivasi kerja.
Efisiensi Birokrasi
Pemerintah berargumen bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi birokrasi dan juga anggaran pendidikan. Pertama, dengan menghurangi lapisan struktural, supervisi akademik diharapkan lebih banyak dekat dengan praktik kelas.
Kedua, kepala sekolah akan berperan lebih banyak berpartisipasi di supervisi. Ketiga, dana yang digunakan sebelumnya dialokasikan untuk pengawas dapat digunakan untuk pengembangan profesionalisme guru melalui inisiatif seperti Professional Learning Community (PLC).
Namun, tanpa dukungan pelatihan serta sistem yang tersebut memadai, efisiensi ini berisiko menurunkan kualitas supervisi. Juga ditengarai bahwa kebijakan ini berpotensi menyebabkan keterpurukan di pengawasan.
Penghapusan pengawas sekolah dapat mengurangi kekuatan sistem supervisi akibat guru yang mana ditunjuk sebagai pendamping satuan institusi belajar kemungkinan besar tak mempunyai keahlian khusus di supervisi.
Kurangnya objektivitas di penilaian juga menjadi perhatian oleh sebab itu pengawas sebelumnya mempunyai sikap independen. Jika pengawasan tiada efektif, kualitas pengajaran kemudian akuntabilitas di sekolah mampu menurun, sehingga diperlukan mekanisme alternatif untuk menjaga standar supervisi.
Dampak Sosial dan juga Psikologis bagi Pengawas
Selain tantangan administratif, kebijakan ini juga berpotensi mengakibatkan dampak psikologis bagi pengawas yang tersebut kembali menjadi guru. Pergeseran peran dari pengawas yang mempunyai otoritas supervisi menjadi guru di area kelas dapat memunculkan perasaan mengecil di jenjang karier. Hal ini sanggup berdampak pada motivasi kerja dan juga tingkat kepuasan profesional.
Beberapa pengawas kemungkinan besar menghadapi kesulitan di menyesuaikan diri dengan budaya kerja yang tersebut berbeda, teristimewa apabila merekan sebelumnya bekerja di struktur yang mana lebih lanjut independen.Fakta sebagai implikasi kebijakan ini yaitu kembali ke sikap guru setelahnya bertahun-tahun menjadi pengawas mengakibatkan tantangan besar. Mereka perlu beradaptasi dengan inovasi kurikulum, metode pembelajaran berbasis teknologi, dan juga dinamika kelas.
Selain itu, faktor usia menjadi kendala lantaran sebagian besar pengawas yang digunakan kembali menjadi guru sudah ada berusia 55 tahun ke atas. Transisi ini juga berpotensi menurunkan motivasi kerja sebab inovasi status jabatan serta kurangnya jenjang karier lanjutan.
Solusi Alternatif
Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah dapat mempertimbangkan beberapa solusi. Pertama, menjadikan Pengawas sebagai Konsultan atau Mentor, yaitu menjadikan pengawas senior sebagai mentor bagi guru pemula, sehingga pengalaman mereka tetap memperlihatkan bermanfaat bagi dunia pendidikan. Kedua, jalur karier alternatif di tempat Dinas Pendidikan, misalnya menduduki kedudukan strategis di perumusan kebijakan pendidikan.
Ketiga, menjadi dosen atau instruktur pelatihan guru. Ini adalah memungkinkan pengawas berkecimpung ke dunia akademik agar dapat membantu membimbing calon guru dan juga tenaga pendidik lainnya.Keempat, menyesuaikan beban mengajar, yaitujika harus kembali menjadi guru, beban mengajar sebaiknya dikurangi juga lebih tinggi difokuskan pada pembinaan guru pada komunitas profesional seperti PLC.






