Kubu Tom Lembong Ungkap Audit BPK Nyatakan Impor Gula Tak Rugikan Negara

JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong membantah telah lama merugikan negara Rp578 miliar di kegiatan impor gula. Kubu Tom Lembong mengumumkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan tak ada kerugian negara pada kegiatan impor gula tersebut.
Hal itu disampaikan kubu Tom Lembong ketika membacakan eksepsi di area ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (6/3/2025).
“Bahwa pada faktanya kegiatan importasi gula dalam Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 sampai dengan 2016, di area mana Terdakwa Thomas Trikasih Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia, sudah diaudit oleh BPK RI berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) melawan perencanaan, pelaksanaan, juga pengawasan tata niaga impor tahun 2015 sampai dengan semester I tahun 2017 Pada Kementerian Perdagangan dan juga instansi/entitas terkait No 47/LHP/XV/03/2018 tanggal 2 Maret 2018, dalam mana LHP BPK 2015-2017 yang disebutkan sudah menyimpulkan tiada terjadi kerugian keuangan negara pada kegiatan importasi gula pada Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016,” kata kuasa hukum Tom Lembong ketika membacakan nota keberatan atau eksepsi.
Dia menyebutkan kewenangan BPK pada melakukan audit didasarkan pada Pasal 23E ayat 1 UUD 1945 serta ditegaskan lagi pada Pasal 10 ayat 1 UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK RI. Dia mengungkapkan kewenangan Badan Pengawasan Keuangan dan juga Pembangunan (BPKP) semata-mata didasarkan pada Peraturan Presiden yang seharusnya tunduk pada laporan audit BPK.
“Sedangkan kewenangan BPKP semata-mata didasarkan pada Peraturan Presiden, pada audit BPKP bukan mempunyai wewenang audit kembali terhadap hasil audit yang dimaksud dilaksanakan oleh BPK RI. Apalagi audit investigatif pro justicia untuk pembuktian perkara langkah pidana korupsi,” ucapnya.
Dia menjelaskan, jaksa tak dapat mendasarkan dakwaan kerugian negara pada hasil audit BPKP yang mana objek auditnya identik dengan BPK. Dia mengungkapkan tak ada putusan pengadilan yang tersebut membatalkan LHP BPK tahun 2015-2017, sehingga surat dakwaan jaksa yang digunakan menyatakan ada kerugian negara pada kegiatan impor gula itu tiada sah.
“Adapun sampai dengan ketika ini tiada pernah terdapat putusan pengadilan, penetapan juga atau tindakan yang digunakan membatalkan LHP BPK 2015 sampai dengan 2017, sehingga laporan hasil audit BPKP terkait perhitungan kerugian keuangan negara berhadapan dengan tertanggal 20 Januari 2025 sudah pernah nebis in idem serta tiada berdasar,” ujarnya.
Sebagai informasi, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578 miliar dalam tindakan hukum dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah terjadi diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan menghadapi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






