Negara-negara Arab Kutuk Langkah negara Israel Blokir Bantuan ke Kawasan Gaza pada waktu Periode Ramadan

GAZA – Negara-negara Arab mengutuk keras kebijakan tanah Israel untuk menghentikan masuknya semua bantuan kemanusiaan ke Jalur Kawasan Gaza sebagai pelanggaran mencolok terhadap perjanjian gencatan senjata dengan aksi perlawanan kelompok Hamas Palestina lalu hukum internasional.
“Kerajaan Arab Saudi mengutuk lalu mengecam langkah rezim pendudukan negara Israel untuk menghentikan bantuan kemanusiaan ke Gaza, menggunakannya sebagai alat pemerasan serta hukuman kolektif,” kata Kementerian Luar Negeri Saudi, dilansir Press TV.
Pernyataan itu menekankan bahwa langkah yang disebutkan merupakan “pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional juga serangan segera terhadap prinsip-prinsip hukum humaniter internasional pada sedang krisis kemanusiaan yang digunakan sedang dihadapi oleh rakyat Palestina.”
Mesir juga mengecam pemblokiran negara Israel berhadapan dengan masuknya semua bantuan kemanusiaan ke Kawasan Gaza sebagai “pelanggaran mencolok” terhadap perjanjian gencatan senjata Gaza.
Kementerian Luar Negeri Mesir mengungkapkan pada sebuah pernyataan bahwa dia “mengutuk keras langkah negara Israel untuk memblokir bantuan kemanusiaan kemudian menghentikan penyeberangan yang dimaksud digunakan untuk upaya bantuan.”
Kementerian yang disebutkan menegaskan bahwa “tindakan ini secara terang-terangan melanggar perjanjian gencatan senjata, hukum humaniter internasional, Konvensi Jenewa Keempat, dan juga semua prinsip agama.”
Konvensi Jenewa Keempat, yang digunakan diadopsi pada tahun 1949 pasca Perang Bumi II, berpusat pada pemberian pengamanan terhadap warga sipil, termasuk di dalam wilayah yang digunakan diduduki.
Kepala bantuan PBB menyatakan kebijakan negeri Israel untuk menghentikan bantuan Wilayah Gaza “mengkhawatirkan”
Beberapa badan bantuan PBB sudah pernah mengingatkan bahwa blokade negara Israel terhadap bantuan Wilayah Gaza merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional. Mesir menekankan bahwa “tidak ada pembenaran, kondisi, atau alasan yang tersebut mengizinkan pengaplikasian kelaparan juga pengepungan sebagai senjata terhadap warga sipil yang digunakan tidak ada bersalah, khususnya selama [bulan puasa umat Islam] Ramadan.”






