Pelaksanaan Pajak Minimum Global di tempat Indonesia: Mekanisme lalu Strateginya

JAKARTA – Managing Partner Tax RSM Indonesia, Ichwan Sukardi mengatakan, bahwa kebijakan Pajak Minimum Global (PMG) merupakan bagian dari Pillar 2 yang digunakan melakukan konfirmasi perusahaan multinasional (MNE) membayar pajak minimum sebesar 15% di area negara tempat perusahaan yang disebutkan beroperasi.
“Namun kita perlu memperhatikan kemudian memperdalam lagi tentang PMG ini, sebab kebijakan ini cuma akan berlaku pada perusahaan atau MNE dengan aturan tertentu,” ujar di webinar bertajuk Penerapan Pajak Minimum Global (PMG) di area Indonesia pada Rabu (5/2/2025).
Pada webinar yang tersebut digagas oleh RSM Indonesia, mengeksplorasi lebih tinggi pada tentang mekanisme penerapan PMG yang dimaksud diinisiasi oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) serta G20.
Ichwan juga menyoroti terkait tarif minimum yang tersebut diinisiasi oleh OECD dan juga G20 akan mempengaruhi pada kegiatan ekonomi global teristimewa di area Amerika Serikat. Dimana Amerika sebagai salah satu kekuatan sektor ekonomi global , miliki kebijakan yang mana tak serupa dengan OECD.
“Hal ini dapat memberikan pengaruh yang mana besar untuk perusahaan jika amerika yang beroperasi di tempat luar negara tersebut,” tambahnya.
Hadir pada webinar yang dimaksud Melani Dwi Astuti selaku Senior Kebijakan Fiskal di dalam Kementerian Keuangan yang mana menjelaskan dasar lalu mekanisme pengenaan Pajak Minimum Global yang dimaksud diatur di Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) nomor 136 tahun 2024.
Kebijakan ini telah didukung lebih tinggi dari 146 negara dengan penerapan pajak 15% untuk MNE dengan omset global minimum 750 jt Euro membayar pajak dengan tarif minimum 15%.
“Ketentuan Tarif PMG ditujukan untuk menjaga dari isu BEPS lain selain ekonomi digital juga menghurangi kompetisi tarif Pph badan, dengan menggunakan tiga skema pajak minimum global pada pillar 2 yang bisa saja diadopsi di tempat setiap negara, termasuk Indonesia yakni Income Inclusion Rules (IIR), Under Tax Payment Rules (UTPR), dan juga Qualified Domestic Minimum Top Up Tax (QDMTT),” tambahnya.
Melani juga menyoroti, pokok-pokok pengaturan PMK Pajak Minimum Global yakni ruang lingkup, perhitungan pajak efektif juga pajak tambahan, pajak tambahan berdasarkan IIR, DMTT, kemudian UTPR, penghitungan laba bersih globe, penghitungan pajak tercakup disesuaikan, translasi mata uang, safe harbor, administrasi ketentuan transisi, kemudian pelimpahan kewenangan yang mana dapat diakses melalui website Kementerian Keuangan.






