Ngamuk dalam PN Jakut, Razman Nasution: Tak Ada Kepala Bonyok

JAKARTA – Pengacara Razman Arif Nasution menerbitkan pengumuman mengenai kericuhan yang tersebut terjadi pada waktu sidang perkara pencemaran nama baik di tempat Pengadilan Negeri Ibukota Utara (PN Jakut), Kamis (6/2/2025). Dalam insiden tersebut, Razman justru mengklaim teraniaya.
“Press conference ini menjelaskan substansi dari apa, mengapa, juga kenapa terjadi sedikit kericuhan. Saya bilang sedikit, tak ada barang rusak, tak ada kepala bonyok, tak ada darah mengalir koyak juga sebagainya, apalagi menyentuh hakim, sebanding sekali semua pasukan hukum termasuk saya tak ada menyentuh fisik hakim,” ujar Razman pada jumpa pers di area Epicentrum, Kuningan, Ibukota Indonesia Selatan, Hari Sabtu (8/2/2025).
Razman mengklaim ada yang mana menggalakkan dirinya pada waktu kericuhan itu terjadi. Dia menuding dua orang berbaju batik yang melakukannya. “Justru saya didorong, kalau mau jujur mengakses CCTV-nya saja, justru teraniaya, tidak belaka oleh dua orang berbaju batik, tapi oleh mitra kami,” tuturnya.
Namun, beliau mengaku memaafkan hal itu. Dia juga mengklaim tak kemungkinan besar ceroboh di bertindak. “Apa yang tersebut kami lakukan bukanlah sebuah tindakan mendahului, terjadinya sedikit kekisruhan, itu hubungan sebab-akibat,” ujarnya.
Diketahui, kericuhan terjadi pada waktu sidang tindakan hukum dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution. Razman disebut mengamuk lantaran permintaannya untuk menyelenggarakan sidang secara terbuka bukan dikabulkan kemudian menghampiri Hotman yang memberikan kesaksian.
Majelis hakim PN Ibukota Utara kemudian meninggalkan ruang sidang oleh sebab itu kondisi yang digunakan bukan kondusif. Dari video yang digunakan ramai di area media sosial, tampak salah satu pengacara dari regu kuasa hukum Razman Nasution naik ke meja persidangan lalu menginjak-injaknya.
Adapun persidangan yang disebutkan merupakan langkah lanjut dari laporan Hotman Paris Hutapea terhadap Razman yang digunakan terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022.






