Nikita Mirzani Waktu Wajah Razman Nasution, Pengacara: Mempertahankan Diri

JAKARTA – Nikita Mirzani yang mana melakukan memukul ke wajah Razman Arif Nasution berbuntut panjang. Sang pengacara melaporkan kesulitan ini terkait dugaan penganiayaan di tempat Polres Metro Ibukota Selatan pada 10 Januari 2025. NIkita pun dituduh melakukan pemukulan untuk Razman hingga menyebabkan luka di area pelipis.
Terkait hal itu, kuasa hukum Nikita Mirzani , Fahmi Bachmid menjelaskan alasan kliennya melakukan pemukulan. Nikita disinyalir geram oleh sebab itu meninjau Razman menghadirkan anaknya, Laura Meizani ke kantor polisi pasca kabur dari Rumah Aman.
Di sedang cekcok, Fahmi menyatakan Nikita membela diri dengan melayangkan pukulan ke wajah Razman usai merasa dikeroyok.
“Ya merekan saling (menyerang), yang dimaksud jelas Nikita sebagai orang perempuan mempertahankan dirinya, dikarenakan ia merasa ada sesuatu sehingga beliau melawan. Jadi Niki membela diri sebagai orang perempuan tanpa peringatan ada persoalan dengan pribadi laki-laki,” kata Fahmi di dalam Polres Metro DKI Jakarta Selatan belum lama ini.
“Pasalnya yang dilaporkan Nikita adalah Pasal 170 terkait pasal pengeroyokan,” tambahnya.
Fahmi mengatakan, Nikita sebagai pelapor telah menjalani pemeriksaan perdana hingga melakukan visum. Menurutnya, Nikita juga turut mengalami luka dalam wajah imbas pengeroyokan itu.
“Niki lapor, minta visum, setelahnya diadakan visum pada hari Jum’at Niki juga diperiksa. Di situlah Niki menceritakan semua, yang tersebut jelas ada seseorang wanita yang digunakan dikeroyok lebih banyak dari satu orang,” bebernya.
Diketahui, laporan ini bermula dari Razman Nasution yang digunakan mengkalim dirinya dipukul oleh sang aktris usai menghadirkan Laura Meizani ke Polres Metro Jaksel akibat kabur dari Rumah Aman pada Kamis (9/1/2025).
Keduanya pun bertemu pada kantor polisi sehingga terlibat percekcokan. Razman kemudian melaporkan Nikita dengan Pasal 351 KUHP terkait dugaan penganiayaan. Setelahnya, Nikita melakukan laporan balik melawan dugaan pengeroyokan yang tersebut diatur pada Pasal 170 KUHP.






