Susno Duadji Merespons Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro: Tak Lazim, Harus Diusut

JAKARTA – Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menyingkap pendapat menanggapi perkara pemerasan yang diduga diadakan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro DKI Jakarta Selatan AKBP Bintoro . Susno menegaskan bahwa praktik permintaan uang oleh anggota polisi di pengurusan perkara adalah hal yang tak lazim.
Adapun AKBP Bintoro diamankan oleh Area Propam Polda Metro Jaya buntut dugaan persoalan hukum pemerasan terhadap anak bos Prodia hingga miliaran rupiah. Kini, kasusnya masih didalami lebih lanjut lanjut oleh Propam.
Menurut Susno, meskipun perkara seperti ini cuma segelintir dibandingkan dengan banyak perkara yang ditangani kepolisian setiap bulan, dampaknya sangat mencoreng nama baik institusi Polri.
Oleh dikarenakan itu, beliau mendesak agar perkara ini tidak ada hanya saja diusut oleh Propam Polri, tetapi juga diproses pada ranah hukum pidana apabila ditemukan unsur pemerasan atau suap.
“Tidak lazim ya akibat perkara dalam polisi itu sanggup beratus-ratus gitu sebulan, tapi yang begini mungkin saja belaka satu, jadi persentasenya kecil. Tapi kendati kecil ini sangat mencoreng nama daripada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegas Susno pada kegiatan Sindo Prime pada Hari Jumat (31/1/2025).
Susno juga menyoroti bahwa kejadian ini terjadi di area Jakarta, yang digunakan seharusnya miliki polisi-polisi terbaik di tempat Indonesia. Jika praktik semacam ini terjadi dalam ibu kota, maka ia khawatir bagaimana kondisi kepolisian pada daerah-daerah lain.
“Ini di dalam DKI Jakarta loh. DKI Jakarta itu mestinya polisi yang mana terbaik di dalam Indonesia polisi pilihan. Nah, kalau di dalam Ibukota Indonesia seperti ini kita meragukan dalam area bagaimana gitu kan. Hal ini jadi kita ambil hikmahnya sebab kepolisian itu adalah milik kita yang dimaksud akan memperbaiki adalah kita jadi jangan ragu-ragu untuk memperbaiki,” ujarnya.
Dia pun menghadirkan penduduk untuk berani melaporkan kasus-kasus sejenis demi perbaikan institusi Polri. Menurutnya, kepolisian adalah milik rakyat, serta rakyat berhak memberikan masukan dan juga menggalang lembaga pengawas seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Propam, juga inspektorat kepolisian.
“Dan kita membackup lembaga-lembaga pengawasan Polri inspektorat-inspektorat, kemudian Propam, kemudian pengawasan dari luarnya Kompolnas kita beri masukan juga terima kasih lah untuk pihak korban yang tersebut diperas atau yang dimaksud memberi suap mau melaporkan ini,” pungkasnya.






