Kerugian Akibat Pagar Laut Ditaksir Miliaran, Pemilik Hanya Didenda Rp18 Juta! Adilkah?

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan juga Perikanan (KKP) sudah mengeluarkan perhitungan denda Rp18 jt per kilometer berhadapan dengan pelanggaran pemagaran laut. Menurut Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), denda yang dimaksud tak sebanding dengan kerugian yang digunakan ditaksir dialami nelayan akibat adanya pagar laut .
KKP berdalih bahwa perhitungan denda yang disebutkan mengacu pada Peraturan eksekutif (PP) No 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan juga Tarif berhadapan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan kemudian Perikanan.
“Perhitungan yang dimaksud semakin menunjukkan bahwa sikap KKP tidaklah serius pada menindak pelaku perusakan perairan laut dengan cara pemagaran bambu dalam laut,” ujar Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati untuk MNC Portal, Selasa (28/1/2025).
Kiara menilai terbitnya hak melawan tanah di area perairan laut yang dimaksud sudah pernah dipasang pagar bambu dengan jenis hak milik (HM) dan juga hak guna bangunan (HGB) dalam perairan laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kota Tangerang merupakan proses maladministrasi.
Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati mengatakan, implikasi dari maladministrasi merupakan tindakan pidana yang dimaksud diduga dijalankan aparatur desa maupun kantor pertanahan Wilayah Tangerang.
KKP sudah pernah menetapkan denda Rp18 jt per kilometer terhadap pemasangan pagar bambu yang mana terjadi pada perairan Kota Tangerang. Ironisnya pasca KKP menyegel pagar laut pada 9 Januari 2025 tiada ada pengungkapan siapa dalang serta juga aktor intelektual dari pagar laut tersebut.
Padahal lanjut dia, terdapat pihak-pihak yang digunakan diduga sebagai pelaku baik aktor lapangan maupun aktor intelektualnya kemudian sudah diketahui rakyat lokal. “Bahkan siapa aktor yang tersebut akan diuntungkan dari seluruh proses ini, maka akan mengerucut terhadap aktor intelektualnya,” paparnya.
Susan menambahkan, bukti lain ketidakseriusan KKP adalah penetapan denda yang dimaksud hanya sekali menggunakan satu instrumen PP No. 85/2021 di penghitungan denda menghadapi kerugian negara dari adanya pemasangan pagar laut tersebut.
“KKP telah lama menetapkan denda sebesar Rp18 jt per kilometer, denda yang dimaksud sangat jauh lebih besar ringan serta hemat daripada harga jual bambu tersebut,” beber dia.






