Pagar Laut Terindikasi untuk Reklamasi, Wamen ATR/BPN: Kita Dalami Motifnya

JAKARTA – Wakil Menteri (Wamen) Kementerian Agraria kemudian Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengungkapkan pihaknya akan mendalami indikasi pagar laut 30,1 kilometer (Km) dalam Tangerang, Banten untuk reklamasi. Apalagi, disebut-sebut jikalau benar untuk reklamasi akan merugikan negara hingga Rp300 triliun.
“Itu yang digunakan harus kita dalami motifnya,” tegas Ossy pada dialog INTERUPSI dengan tema HGB Pagar Laut Dicabut, Siapa Diusut, pada iNews, Kamis (23/1/2025).
Lebih lanjut, Ossy mengungkapkan bahwa ketika ini pihaknya melalui Aparat Pengawasan Intern otoritas (APIP) maupun Inspektorat Jenderal sedang mengusut para pegawai yang digunakan mengeluarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) lalu Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 263 bidang di area laut Tangerang.
“Kami, yang digunakan kami sanggup periksa lalu kita bisa saja teliti adalah pegawai-pegawai kami yang tersebut mengeluarkan sertifikat ini. Saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan oleh APIP ataupun internal dari inspektorat jenderal dikarenakan itu juga bagian dari apa yang dimaksud akan menjadi dasar-dasar kita untuk melakukan pembatalan ini,” ujarnya.
Ossy menjelaskan bahwa penerbitan HGB kemudian SHM diadakan sesuai prosedur yang dimaksud diatur pada Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021. Namun, sertifikat dalam kawasan ini diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sebab ukuran bidang tanah tiada melebihi 3 hektare untuk perusahaan atau 1 hektare untuk individu.
“Nah pada perkara ini memang benar wewenang itu ada di tempat Kantor Pertanahan kabupaten kota lantaran besaran sertifikat ada 263 bidang dengan luasan yang dimaksud tak mencapai maksimal di area bawah 3 hektare untuk perusahaan dan juga satu hektare untuk perorangan,” tambahnya.
Ossy menyebutkan bahwa mayoritas dari 263 sertifikat di area kawasan yang disebutkan diterbitkan pada 2023. Meski begitu, belum semua sertifikat dicabut. “263 HGB kami ungkapkan yang ada di dalam luar kawasan pantai sebagian besar jadi tiada semuanya yang akan dicabut, tentunya yang mana pasti ada dalam luar kawasan pantai,” jelasnya.
Ossy menegaskan bahwa laut tidak ada bisa jadi dijadikan objek HGB kecuali pada tindakan hukum tertentu, seperti reklamasi yang digunakan telah lama melalui prosedur hukum yang tersebut benar. Namun, sertifikat yang tersebut diterbitkan untuk kawasan yang dimaksud masih dalam bentuk laut akan dibatalkan.
“Tapi yang tersebut kami ingin disampaikan adalah bahwa spirit dari Kementerian ATR/BPN tentunya sertifikat HGB lalu SHM yang digunakan berada nyata-nyata di dalam berhadapan dengan laut setelahnya penelusuran dengan badan informasi geospasial pasti akan kita lakukan pembatalan setelahnya semua proses ini kita sanggup selesaikan secara secepat-cepatnya. Kalau perlu besok selesai,” pungkasnya.






