Pakar Hukum Pidana Angka RUU KUHAP Perlu Dievaluasi

JAKARTA – Beberapa poin di Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) perlu menjadi perhatian lalu harus dievaluasi. Misalnya, kontroversi kewenangan jaksa yang dimaksud terlalu luas pada proses penyidikan kemudian dihilangkannya proses penyelidikan di menentukan sebuah perkara tindakan pidana.
“Kalau proses penyelidikan dihilangkan di menentukan sebuah tak pidana ini kan bisa saja berbahaya. Begitu juga dengan kewenangan Jaksa yang mana meluas ke ranah penyidikan dapat memunculkan tumpang tindih kewenangan,” kata pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Indra Gunawan Purba di Focus Group Discussion (FGD) di area Aula S2 FH UISU Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sumut, Hari Sabtu (22/2/2025).
FGD bertemakan “Politik Hukum Kewenangan Penyidikan pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana” juga dihadiri narasumber antara lain, Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Dharmawangsa Medan, Rina Melati Sitompul, Pakar Hukum Tatanegara FH UMSU, Eka NAM Sihombing, Dekan Fakultas Hukum UISU, Danielsyah, Pusat Studio Hak Azasi Manusia serta Politik (Pushampol) FH UISU M Faisal, Wakil Dekan FH UISU Panca Sarjana Putra, moderator Fahrizal S Siagian, dan juga para kontestan yang tersebut berasal dari kalangan akademisi, advokat, juga mahasiswa.
Dalam kegiatan yang dimaksud sama, Pakar Hukum Tatanegara FH UMSU, Eka NAM Sihombing menyampaikan, ada beberapa hal yang digunakan harus diperhatikan pada RUU KUHAP yang digunakan pada waktu ini sedang berproses, yakni penataan landasan konstitusional, penegasan penyidik pada KUHAP, lalu penegasan diferensiasi fungsional.
“Politik hukum acara pidana ke depan bagaimana menata kembali kewenangan yang mana dimiliki oleh aparat penegak hukum agar sesuai harapan penegakan hukum,” katanya.
Dekan Fakultas Hukum UISU, Danielsyah di sambutannya mengatakan, inovasi sistem KUHAP adalah upaya reformasi penegakan hukum. Revisi ini diharapkan dapat menyelesaikan berbagai kesulitan di penegakan hukum. “Namun di upaya pembaruan ini muncul beberapa persoalan. Aturan baru ini berpotensi memunculkan kewenangan berlebih pada Jaksa,” katanya.
Salah orang kontestan FGD, Famati Gulo mengungkapkan pada waktu ini sedang berproses pembentukan Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Terkait hal tersebut, baru-baru ini dalam Wilayah Solok, terbit Surat Perintah Nomor: Sprin/85/II/2025 yang ditandatangani Komandan Distrik Militer (Kodim) 032/Solok, Letkol Sapta Raharja tertanggal 17 Februari 2025 tentang Penertiban Emas Tanpa Izin (PETI) yang tersebut berada di tempat wilayah Wilayah Solok, Sumatera Barat.
Begitu juga di tempat Medan, ketika prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dari Kodam 1 Bukit Barisan menggerebek sebuah gudang berlokasi di tempat Kompleks Pergudangan Harmoni, di tempat Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Wilayah Deliserdang, dan juga pada Kompleks Pergudangan Intan blok 8A, 9A, 10A, 11A, juga 88F, di tempat Jalan Letda Sujono, Tembung, Pusat Kota Medan. Penggerebekan oli palsu berbagai merek itu, dilaksanakan pada Rabu (19/2/2025) dengan menyita dan juga mengamankan ribuan kotak berisikan oli palsu. Apakah ini nantinya akan mempengaruhi kewenganan penyidikan yang mana harusnya ditangani oleh Polri ada institusi lain yang tersebut masuk pada ranah tersebut?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Indra Gunawan Purba mengatakan, di UU telah jelas lembaga kemudian fungsi penyidikan itu diberikan kepada, Polri, Kejaksaan Agung lalu Kementerian/ Lembaga berdasarkan undang-undang dilaksanakan oleh PPNS.






