Paulus Tannos Gugat Provisional Arrest usai Ditangkap di area Singapura

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkapkan Paulus Tannos sedang menggugat penangkapan sementara atau provisional arrest usai ditangkap pada Singapura pada pengadilan setempat. Diketahui, Paulus Tannos merupakan buronan KPK tindakan hukum korupsi proyek e-KTP.
“Sampai dengan ketika ini pada Singapura sendiri juga masih berproses kalau saya tidaklah salah, pengadilan, kemungkinan besar mirip seperti proses Praperadilan di area Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto terhadap wartawan, Kamis (30/1/2025).
“Saya tak sanggup menyamakan apple to apple dikarenakan beda sistem hukum, bahwa yang bersangkutan menguji keabsahan provisional arrest yang tersebut dijalankan otoritas sana melawan permintaan dari Indonesia,” sambungnya.
Menurutnya, proses yang disebutkan masih berlangsung. Belum diketahui kapan akan diputus.
Kendati begitu, KPK bersatu pihak-pihak terkait, terus mengupayakan memenuhi dokumen guna sanggup menghadirkan pulang Paulus Tannos dan juga diadili dalam Indonesia.
“Simultan dengan proses tersebut, dari pemerintah Singapura melalui CPIB (Biro Investigasi Korupsi Singapura) juga memberikan persyaratan dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi oleh pemerintah Indonesia lalu KPK, Kementerian Hukum, Polri, serta Kejaksaan ketika ini sedang bersama-sama memenuhi persyaratan tersebut,” ujarnya.
Diketahui, Indonesia memiliki waktu 45 hari guna melengkapi dokumen ekstradisi Paulus Tannos. Jika semua berjalan sesuai rencana, maka ekstradisi ini akan menjadi yang perdana setelahnya Indonesia-Singapura menyepakati perjanjian ekstradisi pada 2022 kemudian dilanjutkan ratifikasi pada 2023 lalu.
“Ini akan menjadi preseden lalu akan menjadi benchmark (patokan) untuk perkara-perkara ke depannya,” ucapnya.
Sekadar informasi, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.






