Pedagang Warung Kelontong Siap Pasang Stiker Batas Umur Penjualan Rokok

JAKARTA – Asosiasi peniaga kelontong siap berkolaborasi pada pergerakan edukasi pembatasan konsumsi rokok melalui stiker larangan transaksi jual beli rokok di area bawah usia 21 tahun. Anjuran ini menjadi pilihan yang mana lebih lanjut bijak ketimbang dorongan penyusunan aturan turunan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024, seperti penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
Wacana ini dijelaskan oleh Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau (PPAT) Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes), Benget Saragih. Menurutnya stiker larangan berjualan rokok untuk warga di area bawah usia 21 tahun dinilai lebih lanjut tepat sasaran sebab memacu edukasi terhadap warga luas. Upaya ini sanggup memberikan pemahaman untuk menekan hitungan konsumsi rokok di tempat kalangan usia muda.
Gerakan edukasi itu didukung oleh Ketua Umum Perkumpulan Pedagang Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi) Junaedi. Bagi dirinya, anjuran ini terpencil lebih banyak baik dibandingkan dengan aturan eksesif lainnya yang tersebut didorong Kemenkes, seperti penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek pada Rancangan Permenkes.
“Saya setuju untuk anak dalam bawah usia 21 tahun tak merokok. Namun, untuk usia 21 ke melawan itu saya rasa merupakan pilihan orang dewasa untuk menentukan selera apa yang mana mau dikonsumsi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemenkes melalui PP 28/2024 juga mengatur larangan jualan rokok di radius 200 meter dari satuan institusi belajar serta tempat bermain anak yang berbagai ditentang oleh berbagai pihak. Padahal, sejumlah warung yang tersebut sudah ada berjualan bertahun-tahun di area lingkungan tersebut, bahkan sebelum sekolah atau tempat bermain anak didirikan. Pembatasan yang dibebankan untuk warung-warung ini, menurut Junaedi, akan merugikan pendapatan para pedagang.
Junaedi menjelaskan, bahwa aturan yang disebutkan akan berdampak besar terhadap perekonomian warga kelas menengah ke bawah yang dimaksud didominasi oleh UMKM, termasuk warung-warung kelontong. Menurutnya, pada waktu ini pendapatan dari mengirimkan rokok menjadi penyumbang terbesar pedagang, sekitar 60% dari total pendapatan warung-warung.
Ia menilai kebijakan yang diambil yang dimaksud berstandar ganda bagi bidang hasil tembakau (IHT) yang dimaksud selalu dipojokkan tanpa adanya solusi. Padahal, banyak orang yang mana menggantungkan hidupnya dari hulu hingga hilir dalam sektor ini, seperti para penjual kelontong.
Selain itu, Junaedi memohonkan agar Kemenkes melakukan dialog terbuka dengan bidang tembakau, pelaku bidang usaha kecil, hingga rakyat sipil untuk merancang regulasi yang adil. Upaya ini agar menghasilkan kembali kebijakan yang digunakan bukan ditentang oleh sejumlah pihak, termasuk publik kelas menengah ke bawah.
Masukan yang dimaksud pun sudah pernah disampaikan dengan segera untuk Kemenkes ketika PERPEKSI melakukan ”Diskusi Serap Aspirasi Mata Rantai Industri Hasil Tembakau” sama-sama Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya beberapa waktu lalu. Junaedi mengungkapkan Kemenkes setiap saat menjanjikan akan melakukan dialog juga mengkaji ulang, tetapi ia skeptis dengan langkah yang digunakan akan diambil oleh Kemenkes.





