Pemanfaatan Dana Iklim Harus Berintegritas, untuk Pengurangan Emisi Karbon

BAKU – Inovasi pendanaan aksi iklim harus diiringi dengan pengawasan yang digunakan berintegritas. Hal itu untuk melakukan konfirmasi pendanaan benar-benar sampai dalam tingkat tapak lalu dimanfaatkan dengan tujuan untuk pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK).
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Fathan Subchi mengungkapkan, salah satu pengembangan pendanaan aksi iklim adalah transaksi fiskal berbasis ekologi, seperti dilaksanakan eksekutif Indonesia.
Berdasarkan kebijakan yang disebutkan pemerintah pusat memperkuat pendanaan aksi iklim pada tingkat sub-nasional atau pemda lewat Dana Alokasi Umum (DAU). Kebijakan ini dengan keberadaan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintahan Pusat lalu otoritas Daerah (HKPD).
“UU itu menjadikan tutupan hutan sebagai indikator yang tersebut menghasilkan pemerintah provinsi, kabupaten/kota mendapatkan kesempatan menerima pendanaan berdasarkan luas tutupan hutannya dengan dengan indikator penting lainnya,” kata Fathan ketika menyampaikan pidato kunci pada diskusi panel bertajuk Climate Breakthroughs for Finance Forest, and Waste di dalam Paviliun Indonesia pada Kongres Perubahan Iklim COP29 UNFCCC di tempat Baku, Azerbaijan, Selasa (19/11/2024).
Fathan menyatakan pembaharuan pendanaan yang disebutkan memperlihatkan komitmen Indonesia untuk melakukan perkembangan berkelanjutan dalam seluruh wilayahnya. Sekaligus melindungi hutan kemudian ekosistem.
“Pemerintah wilayah yang mana memiliki tutupan hutan akan mengawasi keuntungan dengan melindungi area yang dimaksud secara khusus dengan dukungan transaksi fiskal,” ujarnya.
Dia menjelaskan Indonesia pada 2023 telah terjadi memobilisasi sekitar USD1 miliar (sekitar Rp15 triliun) dengan mekanisme pengiriman fiskal melalui indikator tutupan hutan. Terkait hal itu ia menegaskan BPK berperan mengawasi juga menjamin akuntabilitas dari pemanfaatan dana tersebut.
Pihaknya juga menimbulkan rekomendasi untuk kementerian/lembaga terkait untuk menyebabkan standar yang digunakan jelas evaluasi terkait deforestasi. Hal ini sebagai bagian dari rencana aksi iklim kemudian menyelaraskan target penurunan deforestasi dalam tingkat nasional sub-nasional.
Anggota Komisi XII DPR Ratna Juwita Sari menyatakan sumber pendanaan iklim yang digunakan dapat dilirik salah satunya adalah pangsa karbon sukarela. “Indonesia berpotensi mendapat sumbangan dari pangsa karbon hingga USD10 miliar per tahun,” katanya.
Ratna mengungkapkan, selain dari sektor kehutanan lalu penyelenggaraan lahan lainnya, sektor sampah juga energi juga potensial untuk mendapat dukungan pendanaan dari lingkungan ekonomi karbon sukarela. “Potensi pendanaan iklim dari bursa karbon untuk sektor sampah serta energi dapat mencapai 3,5-6 miliar dolar per tahun yang tersebut dapat dimanfaatkan untuk inisiasi lapangan kerja, pengentasan kemiskinan lalu memperkuat Indonesia pertumbuhan rendah karbon,” ujarnya.
Direktur PT Astra Otoparts Ronny Kusgianta menjelaskan, pihaknya berikrar untuk beroperasi secara berkelanjutan. Salah satu langkah yang dimaksud diadakan adalah dengan menerapkan pengelolaan sampah dan juga limbah. “Kami menerapkan circular economy pada pengelolaan sampah serta limbah,” katanya.






