Pembangunan Daerah, Penanaman Modal Datanglah

Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menkeu RI
PEMBANGUNAN wilayah di tempat Indonesia masih menunjukkan ketimpangan antarwilayah walaupun desentralisasi fiskal terus diupayakan. Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan (2023), alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan juga Dana Alokasi Khusus (DAK) terus meningkat, dengan total mencapai sekitar Rp800 triliun pada 2024.
Meski demikian, peningkatan anggaran ini belum menunjukkan hasil yang digunakan maksimal khususnya di hal meratakan pembangunan. Terutama dalam kawasan Indonesia bagian timur yang tertinggal pada infrastruktur, pendidikan, kemudian kebugaran dibandingkan dengan kawasan barat, seperti Jawa dan juga Sumatra.
Ketimpangan ini tidak ada hanya sekali berdampak pada kualitas hidup publik di area wilayah tertinggal. Namun juga menurunkan daya saing area secara keseluruhan di sektor ekonomi nasional dan juga global.
Ketimpangan ini semakin terasa sebab sektor dunia usaha yang digunakan mendominasi setiap area berbeda. Misalnya, daerah-daerah yang mana kaya Narasumber Daya Alam (SDA) seperti Papua, Kalimantan, kemudian Sumatra mengandalkan pertambangan juga perkebunan sebagai sektor utama ekonomi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023, sektor pertambangan menyumbang lebih tinggi dari 40% terhadap Layanan Domestik Daerah Bruto (PDRB) di dalam Kalimantan Timur. Di sisi lain, wilayah dengan dunia usaha berbasis jasa juga lapangan usaha manufaktur seperti Jawa cenderung tambahan forward secara infrastruktur juga layanan publik. Hal ini menyebabkan daerah-daerah dengan SDA tinggi menghasilkan kembali penerimaan pajak tempat yang tersebut besar, namun kurang merata pada distribusi ke wilayah lain yang mana lebih lanjut miskin SDA.
Desentralisasi fiskal melalui sistem bagi hasil pajak diharapkan dapat memperkecil ketimpangan ini, tetapi realitasnya belum sejalan dengan harapan. Menurut Kementerian Dalam Negeri (2023), distribusi dana bagi hasil pajak cenderung tambahan menguntungkan area kaya SDA, oleh sebab itu lebih banyak banyak sektor yang tersebut menyumbang penerimaan negara berasal dari wilayah tersebut.
Akibatnya, daerah-daerah miskin SDA yang digunakan bergantung pada sektor primer dan juga subsisten menerima dana yang dimaksud tambahan kecil. Kondisi ini menciptakan tantangan tersendiri di mencapai kesetaraan kesejahteraan, teristimewa bagi daerah-daerah yang digunakan masih bergantung pada sektor pertanian atau perikanan.
Tantangan Ketimpangan pada Pembangunan Daerah
Salah satu dampak nyata dari ketimpangan pengerjaan adalah ketidakmerataan perkembangan dunia usaha antardaerah. BPS (2024) mencatat bahwa pertumbuhan sektor ekonomi di tempat Jawa mencapai rata-rata 5,2% per tahun, sementara beberapa provinsi dalam Indonesia timur cuma berkembang sekitar 3-4%.
Pasalnya, ketimpangan ini tiada hanya saja memperlebar jurang perekonomian antar wilayah, tetapi juga mempertegas perbedaan akses terhadap pendidikan, kesehatan, serta kesempatan kerja yang tersebut seharusnya didapatkan secara merata oleh rakyat Indonesia. Ketimpangan ini mempersulit mobilitas sosial bagi rakyat area tertinggal, yang tersebut pada akhirnya menambah kesenjangan kesejahteraan.






