Bisnis

Pembangunan Perumahan pada RI Disebut Tak Sinkron dengan Layanan Transportasi

JAKARTA – Generasi muda dalam Indonesia tidak semata-mata akibat nilai tukar hunian yang tersebut semakin hari kian mahal, mereka itu juga harus dihadapkan dengan ketimpangan terhadap akses transportasi umum .Wakil Ketua Pemberdayaan serta Pembangunan Wilayah Warga Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengungkapkan, hingga pada waktu ini berbagai kawasan perumahan yang dimaksud tidaklah memiliki sarana transportasi umum untuk menopang aktivitas bekerja.

Djoko menilai, perumahan menjadi kurang layak huni jikalau tidaklah diimbangi akses transportasi, padahal sebelum era 1990-an, pemerintah menerapkan kebijakan pembangunan kawasan perumahan diimbangi ada layanan transportasi umum .

“Saat ini layanan angkutan kota ke permukiman itu kian terkikis bahkan telah sejumlah yang mana hilang, meskipun kawasan perumahan itu masih masih ada,” kata Djoko pada pernyataan resminya pada Rabu (2/4/2025).

Lanjut Djoko mengungkap, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan kemudian Kawasan Pemukiman tak mewajibkan infrastruktur transportasi umum sebagai bagian dari sarana umum. Menurutnya, Undang-undang yang disebutkan perlu direvisi dengan memasukkan kewajiban pembangunan perumahan kemudian permukiman disertai penyediaan infrastruktur akses transportasi umum.

Ketergantungan masyarakat terhadap ojek akibat tata ruang yang dimaksud semrawut. Misalnya, dalam kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, kemudian Bekasi (Jabodetabek), komposisi angkutan umum semata-mata tersisa 2%, sedangkan mobil 23% kemudian sepeda gowes motor mencapai 75%.

Tidak ada sinkronisasi antara memulai pembangunan kawasan perumahan juga layanan transportasi. Baca Juga:Tarif 3 Moda Transportasi Terintegrasi, Warga Diajak Beralih ke Angkutan Publik

“Rencana perluasan layanan Transjabodetabek akan sangat membantu mengempiskan pengaplikasian pribadi ke Daerah Perkotaan Jakarta. Juga untuk menegaskan target 60% warga Jabodetabek beralih menggunakan angkutan umum,” ujar Djoko.

“Selain itu, penerapan jalan berbayar atau ERP (electronic road pricing) perlu dipertimbangkan untuk mengendalikan mobilitas kendaraan pribadi di area Jakarta,” tambahnya.

Related Articles

Back to top button