pemerintahan Indonesia Kaji Aturan Batas Usia Medsos, Bye-Bye TikTok untuk Anak pada Bawah Umur?

JAKARTA – eksekutif Indonesia sedang menyusun aturan baru mengenai pembatasan usia pengguna media sosial. Langkah ini diambil untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial, seperti kecanduan, paparan konten berbahaya, lalu gangguan kemampuan fisik mental.
Menkomdigi, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengeluarkan aturan sementara sambil mengkaji regulasi yang lebih tinggi kuat untuk melindungi anak-anak pada ruang digital.
“Kami pelajari dulu betul-betul, tetapi pada prinsipnya sambil menjembatani aturan yang digunakan lebih besar ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu [mengenai batas usia pemanfaatan medsos],” kata Meutya.
Pembatasan Usia Medsos dalam Berbagai Negara
Indonesia tidaklah sendirian di upaya ini. Sejumlah negara telah terjadi menerapkan aturan pembatasan usia pengguna media sosial. Berikut adalah beberapa contohnya:
1. Australia: Melarang media sosial untuk anak di dalam bawah 16 tahun.
2. Amerika Serikat: Memerlukan persetujuan orang tua untuk anak dalam bawah 13 tahun serta mempunyai undang-undang untuk mengatasi kecanduan media sosial.
3. Inggris: Mengesahkan Undang-Undang Security Secara Online yang mana mengamanatkan standar yang mana lebih lanjut ketat untuk jaringan media sosial, termasuk pembatasan usia.
4. Norwegia: Melarang anak di tempat bawah 13 tahun mengakses media sosial serta berencana meninggikan batas usia menjadi 15 tahun.
5. Prancis: Melarang anak di area bawah 15 tahun mengakses layanan online tanpa izin orang tua.
6. Jerman: Mewajibkan remaja berusia 13-16 tahun mendapatkan izin orang tua untuk menggunakan media sosial.
7. Yunani: Merencanakan peraturan untuk melindungi pengguna media sosial dalam bawah 15 tahun, termasuk pemeriksaan usia kemudian kontrol orang tua.
Pro juga Kontra Pembatasan Usia Medsos
Pembatasan usia pengguna media sosial memang sebenarnya menuai pro lalu kontra. Di satu sisi, aturan ini dianggap penting untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial.






