Nasional

Penerapan PMK 32/2024 Dorong Pengelolaan Limbah Lebih Efektif

JAKARTA – Permasalahan lingkungan pada masa kini menjadi perhatian utama dunia internasional, termasuk Indonesia. Terkait persoalan itu, otoritas Indonesia mengeluarkan kebijakan strategis.

Salah satunya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk menghadapi Impor Peralatan dan juga Bahan yang digunakan Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan. Peraturan ini menggantikan kemudian menyempurnakan aturan sebelumnya, yaitu PMK 101/2007, dengan berbagai penyesuaian yang mana relevan terhadap perkembangan teknologi juga permintaan pada waktu ini.

Kepala Subdirektorat Humas lalu Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan PMK 32/2024 mulai efektif berlaku pada 4 Agustus 2024. Aturan baru ini memperluas cakupan objek infrastruktur yang sebelumnya hanya saja mencakup peralatan lalu unsur untuk pengolahan limbah, pada masa kini meliputi juga pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah.

Selain itu, subjek sarana mencakup badan bidang usaha berbadan hukum yang tersebut berdiri di tempat Indonesia, seperti perusahaan manufaktur, rumah sakit, laboratorium, hingga badan usaha khusus pengelolaan limbah.

“Kami ingin memberikan kepastian hukum terhadap pelaku perniagaan sekaligus meningkatkan pelayanan kepabeanan untuk membantu upaya pengendalian pencemaran lingkungan,” ujar Budi, Rabu (8/1/2025).

Adanya PMK 32/2024 juga memperkenalkan pembaharuan signifikan pada proses pengajuan dokumen untuk mendapatkan pembebasan bea masuk. Proses yang sebelumnya diadakan manual, sekarang dapat diajukan secara daring melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW). Bahkan pada kondisi tertentu, pengajuan manual masih memungkinkan, dengan waktu penyelesaian satu hari kerja untuk manual lalu lima jam kerja untuk sistem otomatis.

“Selain itu, pemerintah juga memperluas sumber impor. Tak hanya sekali dari luar tempat pabean, tetapi impor pada saat ini bisa jadi dijalankan dari Pusat Logistik Berikat (PLB), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Kawasan Perekonomian Khusus (KEK), atau kawasan bebas,” katanya.

Meski memberikan kemudahan, Bea Cukai masih memverifikasi pengawasan terhadap pemakaian sarana ini terjaga. Pengawasan dijalankan mulai dari proses importasi dengan pembatasan kuota barang impor hingga audit mendalam terhadap badan bidang usaha penerima fasilitas.

Related Articles

Back to top button