Bisnis

Penetapan Harga Jual Eceran Perlu Dibarengi Kenaikan Cukai Rokok

JAKARTA – Sejumlah kalangan menyoroti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang dimaksud menetapkan batas Harga Jual Eceran (HJE) akan tetapi tak dibarengi dengan kanaikan cukai rokok . Kondisi ini diyakini tidaklah mampu secara efektif menekan konsumsi rokok di area masyarakat.

“Kenaikan HJE rokok merupakan langkah awal yang mana baik, namun perlu dihadiri oleh dengan kebijakan lain yang mana lebih tinggi komprehensif dan juga berkelanjutan,” ujar Mukhaer Pakkanna setiap saat Senior advisor CHED ITB-AD pada acara konferensi pers daring yang digunakan dijalankan oleh Center of Human Economic Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan Ibukota Indonesia bersatu Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN), dikutipkan hari terakhir pekan (20/12/2024).

Menurut dia, kebijakan HJE ini adalah kebijakan yang setengah hati pada menekan prevalensi perokok, khususnya pada kalangan warga miskin kemudian remaja.

“Sayangnya, kebijakan ini tak menyentuh Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang digunakan selama ini menjadi instrumen strategis pada pengendalian konsumsi rokok. Lebih ironis lagi, penetapan HJE tidaklah memperlihatkan keberpihakan pada upaya pro-kesehatan. Tarif juga nilai tukar rokok yang diproduksi massal melalui mesin tetap memperlihatkan rendah dibandingkan dengan rokok manual, sehingga membuka kesempatan bagi beredarnya rokok tidak mahal yang tersebut terjangkau oleh rakyat bawah,” tambah Mukhaer.

Ia menegaskan bahwa dengan pendekatan seperti ini, tujuan untuk menekan prevalensi perokok akan sulit tercapai. “Kebijakan ini tambahan menguntungkan bidang rokok besar ketimbang menjadi solusi bagi hambatan kemampuan fisik masyarakat. Jika pemerintah ingin serius, diperlukan kebijakan yang tersebut lebih besar komprehensif serta konsisten pada melindungi masyarakat, teristimewa generasi muda, dari bahaya rokok,” jelasnya.

Direktur CHED ITB Ahmad Dahlan DKI Jakarta Roosita Meilani Dewi menjelaskan perspektif mikro kegiatan ekonomi pada pengendalian tembakau juga menghitung nilai operasi bursa kondisi tubuh masyarakat.

“Bagi Pengendalian kenaikan HJE cukup penting untuk meninggikan Harga operasi pasar, sehingga bukan dapat terjangkau oleh publik rentan yaitu warga miskin serta remaja. Kenaikan Harga Jual Eceran rokok tahun 2025 yang dimaksud diatur di PMK 97 tahun 2024, diperkirakan tidak ada mampu menekan konsumsi. Karena Rokok jenis SKM lalu SPM yang dimaksud mempunyai pangsa pangsa tertinggi hanya sekali naik 5-7%, sedangkan SKT yang masih miliki pangsa bursa rendah justru naik 18,6%. Padahal fakta lapangan menunjukkan bahwa rokok dengan jenis SKM dan juga SPM berbagai dikonsumsi remaja kemudian perokok pemula” tegasnya.

Lily S. Sulistyowati selaku perwakilan Vital Strategies menekankan urgensi pengendalian konsumsi rokok melalui kenaikan biaya rokok dengan penyesuaian pajak dan juga nilai jual eceran (HJE), selain dapat menurunkan daya beli kemudian konsumsi rokok, juga penting untuk kebugaran masyarakat.

“Langkah ini tidaklah hanya sekali bertujuan menurunkan prevalensi perokok, tetapi juga meningkatkan kekuatan pemeliharaan terhadap kalangan penduduk prasejahtera serta kelompok rentan, termasuk anak-anak, juga mengiklankan gaya hidup sehat pada masyarakat. Selain itu, kenaikan biaya rokok dapat menggalakkan alokasi pengeluaran ke permintaan yang tersebut lebih banyak menyokong kondisi tubuh dan juga kesejahteraan, sekaligus mengempiskan beban kemampuan fisik penduduk akibat penyakit terkait rokok,” jelas Lily.

Related Articles

Back to top button