Bisnis

Pengamat: Angkat Pengecer Jadi Pangkalan Harus Bisa Tekan Subsidi LPG

JAKARTA – eksekutif mulai 1 Februari 2025 resmi melarang perdagangan LPG bersubsidi kemasan 3 kg secara eceran di area warung-warung. Namun, selama masa transisi hingga Maret 2025, pengecer diberi kesempatan untuk “menaikkan” statusnya menjadi pangkalan LPG resmi.

Menyikapi kebijakan tersebut, pengamat energi sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menilai tindakan pemerintah yang dimaksud masih abu-abu. Pasalnya, Jika pengangkatan pengecer menjadi pangkalan LPG subsidi dimaksudkan agar penyaluran tepat sasaran, maka hal ini harusnya diadakan dengan menghasilkan aturan tegas melawan siapa yang digunakan berhak berhadapan dengan LPG bersubsidi, tidak semata-mata mengalihkan pengecer menjadi pangkalan resmi.

“Kebijakan mengangkat pengecer LPG subsidi menjadi pangkalan resmi harusnya dimaksudkan agar mampu menyebabkan besaran beban subsidi menjadi berkurang,” tegasnya melalui keterangan tertulis, Akhir Pekan (2/2/2025).

Menurut Sofyano, penetapan pengguna yang mana berhak melawan LPG 3 kg sebagaimana diatur di Perpres 104 tahun 2007 khusus pengguna Rumah Tangga lalu Usaha Mikro, masih abu abu yang tersebut akhirnya pada penyaluran pada tingkat bawah, yakni pada pangkalan dan juga pengecer, kerap dipahami rumah tangga golongan apapun berhak membeli LPG bersubsidi.

Di sisi lain, sambung dia, ketentuan pada Perpres 104 tahun 2007 tentang pengguna perniagaan mikro yang boleh menggunakan LPG 3 kg pada pelaksanaannya di area lapangan juga masih kerap salah ditafsirkan. Akhirnya, masih berbagai bisnis golongan menengah pun dianggap sebagai usaha mikro lalu karenanya boleh menggunakan LPG 3 kg.

“Oleh karenanya, hal utama yang tersebut harusnya dibenahi pemerintah adalah justru merevisi Perpres 104 tahun 2007, khususnya terkait siapa pengguna yang digunakan berhak lalu juga pengawasannya dalam lapangan,” tegasnya.

Sofyano menilai, persoalan utama yang tersebut dihadapi pemerintah terkait LPG bersubsidi pada dasarnya bukanlah persoalan distribusi serta tidaklah pula terkait mengenai nilai tukar eceran. Pada akhirnya, kata dia, bagi pemerintah permasalahan utamanya adalah lebih besar untuk meningkatnya beban subsidi yang tersebut berkaitan dengan meningkatnya kuota.

“Sulit mengungkapkan secara pasti sesuai ketentuan hukum bahwa LPG 3 kg dominan diselewengkan atau dinyatakan salah sasaran sepanjang ketentuan peraturannya dinilai abu abu seperti yang terjadi selama ini,” cetusnya. Menurut dia, kebijakan pengangkatan pengecer menjadi pangkalan resmi juga belum bisa jadi menjamin bahwa besaran subsidi LPG pasti akan berkurang sebab penyaluran lebih tinggi tepat sasaran.

Sofyano menambahkan, belum tentu pula iming-iming pengangkatan status menjadi pangkalan resmi akan menarik minat pengecer. “Sebab, selama ini dengan status sebagai pengecer, mereka justru bisa jadi mendapat margin lebih banyak tinggi ketimbang sebagai pangkalan resmi,” ujarnya.

Karena itu, tegas dia, pengalihan status pengecer menjadi pangkalan harus bertujuan agar besaran subsidi LPG dapat berkurang. Pengangkatan pengecer sebagai pangkalan menurutnya jangan sampai belaka hambatan “status” tapi malah memproduksi anggaran subsidi meningkat akibat pemerintah tidaklah bisa saja menjamin “pangkalan-pangkalan” baru itu kemudian menyalurkan LPG 3 kg secara tepat sasaran.

Related Articles

Back to top button