Pengamat Angka Diksi Pemulihan Menghilangkan Esensi RUU Perampasan Aset

JAKARTA – Pengamat Hukum juga Politik Pieter C Zukifli menilai penggantian diksi perampasan menjadi pemulihan dapat menurunkan semangat tegas yang ingin disampaikan dari RUU Perampasan Aset . Dalam analisisnya, Pieter mengingatkan RUU yang dimaksud justru bisa saja kehilangan esensinya apabila DPR hanya saja berfokus pada istilah.
“Jelas semata inovasi ini menyebabkan pertanyaan mendasar, apakah pembaharuan kata ini hanyalah perihal linguistik, atau justru memengaruhi esensi dari RUU tersebut?” kata Pieter Zulkifli pada keterangannya untuk wartawan, Jakarta, Hari Sabtu (9/11/2024).
Pieter menyinggung perihal bukan sejalannya sikap parlemen dengan pemerintah terkait penggantian diksi dari RUU tersebut. Salah satunya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang dimaksud menyatakan hingga sekarang belum ada kajian komprehensif mengenai alasan penggantian diksi tersebut.
Supratman juga menyatakan usulan inovasi kata perampasan menjadi pemulihan masih mengawaitu kajian mendalam. Dalam pandangannya, pemanfaatan istilah yang tersebut tepat sangat penting oleh sebab itu berpengaruh pada pemahaman kemudian penerapan undang-undang pada memberantas korupsi di tempat Indonesia.
Supratman bahkan menegaskan perlunya diskusi mendalam sebelum RUU Perampasan Aset dapat dimasukkan ke Proyek Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Di sisi lain, parlemen pada beberapa kesempatan mengungkap alasan ingin mengubah diksi dari RUU tersebut.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan perasaan khawatir bahwa kata perampasan miliki konotasi yang mana kurang baik di konteks hukum di tempat Indonesia. Doli mencatatkan bahwa pada United Nations Convention against Corruption (UNCAC), istilah yang tersebut digunakan adalah ‘stolen asset recovery’ yang tersebut diterjemahkan sebagai pemulihan aset.
Menurutnya, istilah pemulihan lebih banyak merefleksikan niat baik daripada perampasan yang tersebut bisa jadi dianggap ofensif. Namun, pembaharuan ini mendapat kritik tajam dari sebagian kalangan, misalnya mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Dia menganggap pergantian diksi bisa saja menghurangi ruh perjuangan RUU ini di memberantas korupsi.
Menurut Novel, polemik ini menyentuh sisi penting dari tujuan RUU Perampasan Aset, yaitu memberantas korupsi melalui pengambilalihan harta kekayaan yang tak sah. Dia menegaskan bahwa undang-undang ini seharusnya tak sekadar mengandalkan istilah, melainkan memperjelas perlunya memasukkan konsep illicit enrichment, dalam mana peningkatan harta yang mana tidak ada dapat dijelaskan asalnya harus dirampas demi kepentingan negara.
Merespons silang pendapat itu, Pieter Zulkifli menerangkan apabila illicit enrichment atau peningkatan kekayaan ilegal merupakan elemen penting pada pemberantasan korupsi. Menurutnya, UNCAC sendiri mengamanatkan pengaturan perihal illicit enrichment yang dimaksud memungkinkan penyitaan aset yang digunakan diperoleh secara ilegal.






