Teknologi

Perang Lawan Kejahatan Digital Anak! Menkomdigi: Tak Ada Toleransi!

JAKARTA – otoritas semakin kritis di melindungi anak-anak dari ancaman digital. Menteri Komunikasi serta Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemblokiran konten negatif cuma bukan cukup.

Menkomdigi menyatakan diperlukan regulasi yang digunakan lebih besar kuat agar ruang digital menjadi tempat yang mana aman bagi generasi muda. Hal ini diungkapkan di Orasi Ilmiah pada Sidang Terbuka Dies Natalis ke-75 Universitas Indonesia (UI) di dalam Balai Sidang UI, Depok.

Meutya Hafid menekankan bahwa pemeliharaan anak di area dunia digital tak bisa saja hanya saja mengandalkan teknologi pemblokiran. Menurutnya, pendekatan ini seperti permainan kucing-kucingan dengan pelaku kejahatan digital yang tersebut selalu mencari cara baru untuk menghindari pengawasan.

Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah mulai menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang dimaksud berlaku mulai Februari ini. Menkomdigi menegaskan bahwa aturan ini akan menjamin jaringan digital bertanggung jawab pada mengawasi kontennya.

Jika jaringan tidak ada menghapus konten pornografi anak pada waktu 1×4 jam setelahnya diberikan peringatan, maka mereka itu akan dikenakan sanksi tegas. Selain langkah teknologi, pemerintah juga menguatkan regulasi dengan menyusun aturan turunan dari UU ITE lalu UU PDP.

“Presiden telah lama menegaskan ini sebagai prioritas nasional. Saya pastikan aturan turunannya harus selesai 1-2 bulan,” ujar Menkomdigi di keterangan resmi.

Pemerintah menegaskan bahwa pengamanan anak di tempat ruang digital bukanlah sekadar wacana, melainkan langkah nyata yang tersebut segera diterapkan demi masa depan yang dimaksud lebih banyak aman bagi generasipenerusbangsa.

Related Articles

Back to top button