Peraturan Baru Bikin Ribet? Uji Emisi Dulu Baru Perpanjang STNK!

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus memberikan usulan wajib lolos uji emisi sebagai ketentuan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Ini adalah sebagai upaya pada menekan emisi demi lingkungan yang lebih banyak baik.
Stevano mengatakan, kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang terbesar polusi udara di area kota-kota besar. Sehingga untuk menangani itu, uji emisi perlu dijalankan untuk meyakinkan setiap kendaraan bukan mengeluarkan emisi berlebihan.
“Terkait polusi udara telah menjadi isu yang tersebut sangat meresahkan kita semua yang dimaksud sangat mengganggu hajat hidup orang banyak, khususnya pada kota-kota besar. Saya usul kita masukkan itu sebagai prasyarat perpanjangan STNK misalkan,” kata Stevano di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Korlantas Polri.
Stevano menyatakan hal yang dimaksud dilaksanakan di area negara-negara besar, seperti Amerika Serikat. Di mana pihak berwenang melakukan uji emisi sebelum memberikan izin laik jalan pada kendaraan tersebut.
“Seperti pada Amerika, kalau untuk melanjutkan STNK harus dijalankan smoke test. Ada ambang batas yang dimaksud harus bukan boleh dilampaui sehingga baru dapat diterbitkan perpanjangan STNK tersebut,” ungkapnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Ibukota Asep Kuswanto sebelumnya sudah ada mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan tiga kebijakan. Ini adalah diadakan untuk menimbulkan kendaraan yang mana beroperasi di tempat DKI Jakarta mengeluarkan emisi pada bawah standar yang tersebut telah lama ditetapkan.
Tiga kebijakan yang dimaksud adalah sanksi tilang elektronik yang digunakan bekerja sebanding dengan Dirlantas Polda Metro Jaya, penerapan disinsentif tarif parkir tertinggi, dan juga pengintegrasian pajak kendaraan bermotor berbasis pencemaran lingkungan.
Baca Juga: Jaga kualitas Atmosfer Jakarta, Pramono Kritik Pelaksanaan Uji Emisi
“Kebijakan ini bertujuan agar warga lebih lanjut memahami pentingnya uji emisi untuk perbaikan kualitas lingkungan. Bukan hanya sekali sebagai kewajiban, tetapi juga bagian dari tanggung jawab dengan menjaga lingkungan,” ujar Asep di keterangan resmi.
Kebijakan yang disebutkan dikatakan Asep sejalan dengan regulasi yang dimaksud sudah pernah ditetapkan, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan dan juga berbagai regulasilainnya.






