Perbesar Kewenangan Jaksa, RUU Kejaksaan Dinilai Sangat Berbahaya bagi Demokrasi

SURABAYA – Revisi UU Kejaksaan mendapat penolakan keras dari berbagai pihak. Alasannya revisi UU dinilai terlalu berbagai penambahan kewenangan jaksa dan juga dapat membahayakan demokrasi Indonesia .
Guru Besar Pengetahuan Hukum Tata Negara UIN Sunan Ampel Surabaya Titik Triwulan Tutik mengatakan, penambahan kewenangan yang mana diatur pada RUU Kejaksaan terlalu berlebihan. Ia bahkan menilai kewenangan itu menjadi terlalu powerfull hingga bertentangan dengan konstitusi atau UU.
“Perluasan kewenangan yang tersebut ada pada RUU Kejaksaan terkesan sangat full power. Beberapa kewenangan jaksa bertentangan dengan Konstitusi lalu banyak yang mana perlu untuk dikaji ulang,” katanya pada diskusi umum di area UIN Sunan Ampel, Surabaya, hari terakhir pekan (28/2/2025).
Di sisi lain, Titik juga turut menyoroti kurangnya penguatan pengawasan yang digunakan tercantum pada RUU Kejaksaan. Sebab dengan penambahan kewenangan yang digunakan begitu besar harusnya disertai dengan penguatan mekanisme pengawasan. “RUU Kejaksaan harus mengatur mekanisme pengawasan yang mana kuat terhadap institusi Kejaksaan melalui Komisi Kejaksaan juga Komisi Etik ASN,” ujarnya.
Anggota Komisi Kejaksaan (periode 2019-2023) Bhatara Ibnu Reza menyoroti penyusunan RUU Kejaksaan yang digunakan sangat tertutup. Hal ini lantaran dijalankan pada 2021 ketika pandemi pandemi Covid-19 sedang berlangsung.
“Perubahan pertama UU Kejaksaan di dalam 2021 tidak ada terdengar dan juga sibuk dalam masyarakat akibat warga sedang sibuk menghadapi penyebaran virus Corona kemudian mengawal berbagai aturan seperti Omnibus Law UU Cipta Kerja,” jelasnya.
Celah itulah yang kemudian menurutnya digunakan untuk ‘menyusupkan’ berbagai penambahan kewenangan pada RUU Kejaksaan. Salah satunya kewenangan intelijen Kejaksaan melakukan penyelidikan.
Padahal hal itu sangatlah menyalahi hakikat intelijen yang seharusnya bekerja di dalam ruang-ruang yang rahasia juga bukan boleh bersentuhan secara langsung dengan objek.
Selain itu, peran dominus litis atau pengendali perkara juga disalahartikan dengan ingin menjadikan Kejaksaan sebagai central authority. Kondisi ini berbahaya lantaran bukan akan ada lagi mekanisme check and balances yang dimaksud efektif juga rentan diselewengkan.
“Sangat rentan serta berpotensi digunakan sewenang-wenang. Termasuk juga akan terjadi tumpang tindih serta perebutan kewenangan dengan lembaga negara lain,” jelasnya.
Direktur Imparsial Ardi Manto menilai pembahasan RUU Kejaksaan yang digunakan diadakan secara tertutup sangatlah berbahaya oleh sebab itu tidaklah transparan untuk publik. Kondisi itu juga diperparah dengan substansi RUU Kejaksaan yang mana dapat mengancam demokrasi, hukum, serta HAM sebab adanya perluasan kewenangan.






