Perkuat Ekosistem Kampus Aman dari Kekerasan Seksual

JAKARTA – Universitas Muhammadiyah Ibukota Indonesia bekerja mirip dengan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo menghadapi dukungan dari Perguruan Attaqwa dan juga Kemendikbudristek menyelenggarakan Latihan Paralegal Untuk Satuan Pekerjaan Pencegahan juga Penanganan Kekerasan di area Perguruan Tinggi. Kegiatan dilakukan di area Aula KH Mas Mansyur Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, 8-9 Oktober 2024.
Pelatihan disertai 74 anggota satuan tugas yang dimaksud berasal dari 39 kampus dalam Jawa Timur. Acara dibuka secara langsung Direktur Kemahasiswaan lalu Alumni Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Arif Senja Fitrani.
Pelatihan ini mengundang Khaerul Umam Noer serta Ati Kusmawati dari Universitas Muhammadiyah Jakarta; Asmaul Khusnaeny, Dahlia Madanih, juga Indah Sulastry dari Bale Perempuan; juga Noeroel Kentjono Endah Triwijati dari Universitas Surabaya sebagai narasumber.
Sebagai penanggungjawab kegiatan, Khaerul Umam Noer menjelaskan kegiatan ini pada awalnya merupakan bagian dari riset katalis yang digunakan merupakan riset kolaboratif antara Universitas Muhammadiyah Jakarta, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta, lalu Universitas Indonesia.
Riset ini bertujuan mengevaluasi implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan juga Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di dalam Perguruan Tinggi.
Pelatihan sengaja dipusatkan di area Universitas Muhammadiyah Sidoarjo akibat Umsida merupakan salah satu kampus di tempat Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan juga Aisyiyah yang dimaksud mempunyai perhatian tinggi terkait PPKS.
“Selain itu, diharapkan Umsida mampu mengambil peran lebih banyak sebagai simpul utama komunikasi antarsatuan tugas di tempat kampus-kampus Jawa Timur,” ujarnya, Rabu (9/10/2024).
Hasil penelitian menunjukkan terdapat berbagai kendala pada implementasi Permendikbudristek ini di area lapangan, dimulai dari minimnya dukungan juga fasilitasi kampus di hal pembiayaan acara PPKS.
Kemudian, banyaknya kampus yang mana belum memiliki peraturan rektor yang mengatur tentang implementasi, tidak ada tersedianya pedoman operasional standar pada penerimaan laporan hingga rekomendasi, dan juga terbatasnya kemampuan anggota satuan tugas di penanganan kasus.






