Nasional

Polri Bakal Kembalikan Uang Rp2,5 Miliar Milik Penonton DWP yang dimaksud Diperas Oknum Polisi

JAKARTA – Divisi Profesi serta Pengamanan (Divpropam) Polri akan segera memulihkan barang bukti senilai Rp2,5 miliar pada tindakan hukum pemerasan oleh oknum polisi untuk penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) selama Malaysia.

Hal itu diungkap Kepala Biro Pengawasan kemudian Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto, usai sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Mantan Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.

“Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang digunakan berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, lalu nanti akan dikembalikan ke yang tersebut berhak,” kata Agus di area Gedung TNCC, Mabes Polri, Ibukota Indonesia Selatan, Kamis (2/1/2025).

Proses pengembalian Rp2,5 miliar itu, kata Agus, akan melalui mekanisme yang disusun Divpropam Polri. Yang pasti, pasca uang selesai dijadikan sebagai barang bukti pada proses etik. “Tentunya ini pada rangka pendataan dijalankan oleh Div Propam baik Biro Paminal kita temui juga nanti akan ada proses dalam sana untuk barang bukti Rp2,5 miliar sekian,” katanya.

Sebagai informasi, tiga dari 18 anggota polisi yang tersebut diduga terlibat pada tindakan hukum pemerasan yang disebutkan telah terjadi menjalani sidang KKEP dan juga dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Mereka adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak berhadapan dengan dugaan pembiaran terhadap pelanggaran pemerasan yang mana diadakan anggota.

Kemudian, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia lalu AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sebab terlibat secara segera pada pemerasan.

Related Articles

Back to top button