Aturan Soal IHT Berpotensi Hanguskan Pajak Rp106 Billion

JAKARTA – Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia ( Gappri ) Henry Najoan mengungkapkan Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024, khususnya pada Bagian XXI Pengamanan Zat Adiktif yang termuat di Pasal 429 – 463 dapat berdampak negatif terhadap ekonomi.
Menurut Henry, semestinya pemerintah tidaklah memaksakan diimplementasikannya PP No. 28 dalam pada waktu situasi geo urusan politik lalu geo perekonomian global berdampak pada situasi di dalam Tanah Air pada waktu ini. Beleid itu juga dinilai cacat hukum oleh sebab itu proses penyusunannya tidaklah transparan serta minim pelibatan pelaku lapangan usaha hasil tembakau (IHT).
“Hal ini memunculkan ketidakseimbangan di hasil hukum yang dimaksud dihasilkan lalu berpotensi memunculkan dampak negatif yang digunakan signifikan bagi bidang dan juga perekonomian nasional,” kata Henry dalam Jakarta, Awal Minggu (17/02/2025).
Pihaknya mensinyalir, pemaksaan diimplementasikannya PP No.28 lebih besar mewakili program Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) ketimbang melindungi kepentingan publik yang mana terdampak. Karena itu, GAPPRI mengingatkan jangan sampai inisiatif Presiden Prabowo yang mana berikrar meningkatkan peningkatan sektor ekonomi menjadi terganggu.
Kajian Gappri menyatakan, PP No. 28 memiliki dampak ekonomi yang dimaksud sangat besar, yakni mencapai Rp182,2 triliun, dengan 1,22 jt pekerja di tempat seluruh sektor terkait terdampak.
“Larangan transaksi jual beli di radius 200 meter dari sekolah, peluang kerugian mencapai Rp84 triliun. Pembatasan iklan berdampak perekonomian yang mana hilang mencapai Rp41,8 triliun,” ujar Henry.
Henry menegaskan, apabila ketiga aturan yang dimaksud (kemasan polos, larangan penjualan, lalu pembatasan iklan) diberlakukan, kemungkinan pajak yang hilang diperkirakan mencapai Rp160,6 triliun.
Gappri berharap pemerintah dapat mempertimbangkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri, agar tercipta kebijakan yang dimaksud tak belaka melindungi kondisi tubuh masyarakat, tetapi juga tiada mengorbankan kepentingan ekonomi lalu sosial.
IHT merupakan sektor strategis nasional yang tersebut mempekerjakan sekitar 5,8 jt orang, mulai dari petani tembakau, pekerja pabrik, hingga distributor. Namun, sektor ini telah dilakukan mengalami tekanan berat sejak diterbitkannya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juga aturan turunannya.






