Peternak Tunggu Regulasi yang Membantu Wajib Serap Susu Lokal

JAKARTA – Peternak telah terjadi melakukan aksi buang susu pada (6/11) dalam berbagai wilayah di dalam Indonesia. Sebelumnya pada tahun 2023, peternak juga sudah ada melakukan hal yang tersebut sebanding akibat penolakan dan juga pembatasan kuota oleh industri.
“Jadi pada Oktober, November, lalu Desember (2023), kami (peternak) memang benar sempat beberapa truk yang mengangkut susu ditolak secara masal,” ungkap Bayu.
Karena tidaklah kunjung adanya regulasi atau peraturan resmi dari pemerintah untuk dunia persusuan di tempat tanah air, insiden buang susu ini pun akhirnya terulang.
“Alasan utamanya (dilakukan aksi buang susu) adalah kita harus memperbaiki kondisi dunia persusuan di tempat Indonesia khususnya. Hal ini tidak belaka sekedar urusan B2B (business to business) antara kami para pengepul susu, koperasi, ataupun dengan bidang pengolahan susu (IPS),” ujar Bayu dalam video yang tersebut tayang dalam kanal YouTube Sapi Perah FARM disitir Rabu (4/12/2024).
Produk peternak milik Bayu (Sapi Perah Farm) sendiri ditolak kemudian harus mengalami kerugian hingga Rp10 Miliar. Semua terjadi akibat impor susu melonjak dengan biaya sangat terjangkau dibandingkan susu lokal. Akhirnya, peternak lokal terpaksa mengalah dengan keadaan tersebut.
“Pada tahun itu (2023), yang mana kami pelajari adalah penolakan-penolakan itu didasari oleh pembatasan kuota. Jadi kita (peternak) pada kuota dulu sehingga tiada bisa saja kirim susu ke pabrik pada total yang digunakan biasanya telah dilakukan,” jelas Bayu lebih lanjut lanjut.
Kemudian, perhatian terpusat pada kejadian buang susu kedua kalinya pada tahun ini, baik dari segi rakyat maupun pemerintah. Beruntungnya, aksi yang disebutkan mampu menghasilkan kembali undangan diskusi dengan Kementerian Pertanian sekaligus wacana perpres yang tersebut dijanjikan oleh Kementerian Sekretaris Negara (Mensesneg).
“Sekitar tanggal 14 (November 2024), alhamdulillah kami dipanggil oleh Pak Menteri untuk bermediasi dengan lapangan usaha pengolahan susu, sempat berdebat para peternak juga pengepul di area dalam. Intinya merekan mempermasalahkan kualitas, tapi menurut kami juga punya patokan kualitas.
“Patokan kualitas kami tak di tempat bawah SNI. Kalau memang benar kualitas yang dimaksud dia inginkan disamakan dengan susu impor, jelas ini bukan apple to apple. Karena sapi-sapi yang digunakan ada di dalam Indonesia sekarang adalah jenis sapi peranakan Friesian Holstein, tentu hasil susunya akan kalah dengan sapi Friesian Holstein asli yang digunakan dia impor susunya dari Australia maupun New Zealand,” jelas Bayu.
Terkait perpres, seberapa penting hal ini untuk kebijakan wajib serap susu peternak rakyat oleh bidang susu? Menurut beliau Perpres sangat penting bagi lapangan usaha lantaran dapat digunakan untuk mengatur ketentuan-ketentuan lain yang tiada secara tegas disebutkan pada Peraturan Pemerintah, seperti mengatur wajib serap hasil susu lokal. Peraturan ini diharapkan dapat segera terwujud akibat regulasi dapat menjadi jaminan keamanan sehingga peternak termotivasi meningkatkan produksi kemudian menjaga kualitas susu.
“Kami benar-benar berharap dengan adanya regulasi, dengan adanya penampilan pemerintah, kami semakin semangat menjalankan usaha ini sebab ada kepastian,” tutup Bayu.






