Sektor Bisnis Indonesia Relatif Stabil dengan Inflasi Rendah, Penyesuaian PPN 12 Persen Sudah Tepat

JAKARTA – Rencana penerapan kebijakan Pajak Pertambahan Angka (PPN) 12% pada awal tahun 2025 menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Di sedang upaya pemulihan ekonomi nasional, kebijakan ini memunculkan perdebatan mengenai ketepatan waktu implementasinya.
Penyesuaian tarif PPN 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mana harus dijalankan, untuk itu pemerintah telah terjadi menyiapkan berbagai upaya antisipasi dengan mengeluarkan berbagai insentif serta paket stimulasi ekonomi.
Pengamat kebijakan masyarakat Yustinus Prastowo menanggapi positif langkah-langkah mitigasi untuk menghadapi kebijakan yang tersebut telah terjadi ditetapkan ini. “Ketok palu eksekutif meninggikan tarif PPN menjadi 12 persen perlu dihadapi dengan berbagai langkah mitigasi juga di tempat sisi sebaliknya, penduduk memanfaatkan berbagai insentif yang tersebut diberikan,” tuturnya.
Kebijakan yang dimaksud bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan juga menguatkan struktur fiskal pada jangka panjang justru dikhawatirkan berdampak terhadap pemuaian juga perkembangan dunia usaha nasional.
Untuk meminimalisir dampak kebijakan ini, pemerintah sudah pernah menyiapkan beberapa orang langkah strategis, termasuk, mempertahankan pembebasan PPN untuk permintaan pokok pangan, melanjutkan pembebasan PPN untuk jasa-jasa tertentu, memberikan insentif pajak bagi UMKM, serta meningkatkan bantuan sosial bagi kelompok rentan.
PPN Naik 1 Persen Diyakini Tak Pengaruhi Target Pertumbuhan Ekonomi
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menegaskan bahwa perkembangan ekonomi 2025 akan tetap saja sesuai target APBN sebesar 5,2 persen. “Pertumbuhan perekonomian 2025 akan tetap memperlihatkan dijaga sesuai target APBN sebesar 5,2 persen,” ujar Febrio.
Ia juga meyakini kebijakan PPN 12 persen pada tahun 2025 tidak ada mempengaruhi target pertumbuhan ekonomi. Selain itu, Febrio mengklaim kenaikan PPN 1 persen tidak ada akan berdampak signifikan terhadap inflasi.
“Saat ini tingkat pemuaian masih tergolong rendah, yakni dalam 1,6 persen. Konsekuensi kenaikan PPN ke 12 persen adalah 0,2 persen serta kenaikan harga akan masih dijaga rendah sesuai target APBN 2025 pada 1,5-3,5 persen,” tuturnya.
Inflasi stabil menjadi contoh sebenarnya secara makro peningkatan perekonomian Indonesia. Selain naiknya harga akan tetap memperlihatkan dijaga, Febrio juga menyatakan bahwa perkembangan perekonomian 2024 diperkirakan tetap saja meningkat dalam melawan 5,0 persen. Dia menilai, dampak kenaikan PPN ke 12 persen terhadap pertumbuhan sektor ekonomi tidak ada signifikan.
Sebelumnya, Menurut BI, kenaikan Pajak Pertambahan Angka (PPN) 12 persen mempunyai dampak yang tersebut terukur terhadap kenaikan harga serta Barang Domestik Bruto (PDB).






