Polisi Periksa 44 Saksi Kasus Pagar Laut terkait Pemalsuan SHM-SHGB Sejak 2021

JAKARTA – Bareskrim Polri memeriksa 44 saksi persoalan hukum pagar laut pada perairan Tangerang, Banten. Puluhan saksi diperiksa terkait pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) kemudian Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak tahun 2021 hingga pada waktu ini.
“Kami telah memeriksa saksi sebanyak 44 orang,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam Gedung Bareskrim Polri, DKI Jakarta Selatan, Awal Minggu (10/2/2025).
“Dari pemeriksaan ini kami telah mendapatkan insiden pemalsuan yang dimaksud terjadi sejak tahun 2021 sampai pada waktu ini dalam Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kota Tangerang,” tambahnya.
Pihaknya juga berada dalam mengoleksi alat bukti dengan melakukan penggeledahan pada beberapa tempat termasuk pada rumah terlapor AR.
“Kemudian ketika ini penyidik sedang melaksanakan upaya pengumpulan alat bukti lainnya yaitu melakukan upaya paksa dalam bentuk penggeledahan di dalam beberapa tempat rumah saksi atau yang digunakan kita duga sebagai terlapor,” ungkapnya.
Bareskrim juga telah lama menyita 263 Warkah terkait sertifikat pagar laut. “Kita kirim ke labfor untuk diuji,” ucapnya.






