Polisi Tembak Polisi pada Polres Solok Selatan, Budi Gunawan: Akan Didorong dengan Pasal Berlapis dan juga Hukuman Berat

JAKARTA – Menteri Koordinator Sektor Politik dan juga Security (Menko Polkam) Budi Gunawan mengaku prihatin berhadapan dengan tindakan hukum polisi tembak polisi dalam Polres Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
Menko Polkammenyebut bahwa terdakwa akan dihukum seberat-beratnya pada tindakan hukum tersebut.
“Kalau tanggapan terhadap kejadian dalam Solok Selatan, pertama tentu kita terlibat prihatin kemudian terlibat bela sungkawa terhadap AKP Ulil Ryanto Anshari,” ujar Budi Gunawan di tempat kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Mulai Pekan (25/11/2024).
Dia menyampaikan proses pemecatan terhadap terperiksa Kabagops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar akan dijalankan lebih tinggi dulu sebelum masuk ke tahapan proses persidangan pidananya.
“Yang kedua, Kapolri telah menghasilkan statement agar memberikan hukuman seberat beratnya kemudian proses kode etik maupun disiplin ini akan dijalankan lebih lanjut awal untuk menghentikan mantan Kabagops yang disebutkan juga pada waktu ini sudah ada ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Dia mengatakan bedasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan Kapolri serta Polda setempat, dituduh Dadang Iskandar akan terjerat pasal berlapis lalu hukum berat.
“Setelah itu baru proses pidananya lalu semua akan didorong dengan pengenaan pasal berlapis serta hukuman seberat beratnya,” tuturnya.
Adapun, penembak yang digunakan dijalankan Dadang diduga dipicu penangkapan terdakwa tindakan hukum tambang Galian C.






