Nasional

Polisi Ungkap Motif Kades Kohod Arsin Palsukan Dokumen SHGB dan juga SHM Pagar Laut Tangerang

JAKARTA Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip sudah pernah resmi ditetapkan sebagai terperiksa perkara pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) lalu sertifikat hak milik (SHM) dalam wilayah pagar laut Tangerang. Perbuatan itu dijalankan bermotif ekonomi.

Selain Kades Kohod, polisi juga menetapkan terperiksa untuk Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod serta dua orang yang digunakan merupakan penerima kuasa dari Desa Kohod.

“Kalau kita berbicara motif, ketika ini kita terus mengembangkan. Yang jelas tentu sekadar ini terkait dengan ekonomi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam Mabes Polri Ibukota Indonesia Selatan, Selasa (18/2/2025).

Keempat orang itu, kata Djuhandani, terbukti terlibat pada pemalsuan sebanyak 263 SHGB. Dan berdasarkan pemeriksaan, ada warga yang tersebut mengaku menjadi korban pencatutan identitas pada pemalsuan dokumen tersebut.

“Diduga keempatnya telah terjadi bersama-sama memproduksi serta menggunakan surat palsu merupakan girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tak sengketa, juga surat keterangan tanah,” katanya.

“(Kemudian) surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod kemudian dokumen lain yang tersebut dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024,” sambungnya.

Saat ini, kata Djuhandani, pihaknya juga masih mendalami berapa jumlah agregat keuntungan yang mana didapatkan oleh keempat terdakwa dari pemalsuan banyak dokumen itu.

“Belum dapat kita uji lebih tinggi lanjut (soal keuntungan yang mana didapat). Karena masing-masing masih memberikan keterangan yang tersebut berbeda-beda,” katanya.

Related Articles

Back to top button