7 BUMN Raksasa Gabung BP Danantara, Begini Model Bisnisnya

JAKARTA – Badan Pengelola Penanaman Modal Daya Anagata Nusantara ( BP Danantara ) akan segera memfasilitasi pendanaan melawan sebagian proyek strategis di dalam Tanah Air, seperti infrastruktur, pengembangan lebih lanjut pangan, dan juga energi.
Kepala BP Danantara Muliaman Darmansyah Hadad memastikan, setelahnya pihaknya menaungi aset negara yang tersebut dipisahkan alias non Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), badan baru ini akan punya model industri yang baik. Ia menyakini, BP Danantara mampu memberikan pendanaan untuk proyek strategi nasional (PSN).
“Nanti Danantara punya model industri yang bagus, sehingga keperluan proyek pembiayaan apakah itu untuk tujuan proses lanjut untuk pangan, energi, semua itu akan menjadi perhatian Danantara pada waktunya nanti,” ujar Muliaman terhadap MNC Portal, Rabu (20/11/2024).
Pada tahap awal, BP Danantara menaungi tujuh BUMN, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT PLN (Persero). Lalu PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM), juga PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID.
Muliaman menyebut, seluruh perseroan negara akan datang dialihkan dari Kementerian BUMN, dimana proses ini dilaksanakan bertahap. BP Danantara juga membawahi Indonesia Investment Authority (INA). Nantinya, INA menjadi anak usahanya.
Selain itu, pemerintah akan datang mengalihkan pengelolaan special mission vehicles (SMV) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Terdapat dua kelompok SMV yang ada di genggaman Kemenkeu. Komunitas pertama dalam bentuk Badan Layanan Umum (BLU), di dalam mana ada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), dan juga Pusat Pengembangan Usaha otoritas (PIP).
Kelompok kedua, SMV di bentuk badan usaha/lembaga yang mana terdiri melawan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), PT Geo Dipa Daya (Persero), juga Lembaga Modal Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank).
Di balik rencana tersebut, Muliaman menekan bahwa BP Danantara perlu Undang-undang sebagai payung hukum. “Tentu sekadar ada tahapan dan juga kita memerlukan juga penyusunan UU Danantara sebagai landasan sebagaimana kita menaungi aset-aset negara yang digunakan dipisahkan ini,” ungkap dia.
“Jadi ada INA, ada BUMN, kemudian juga BUMN-BUMN yang selama ini bekerja untuk pembiayaan konstruksi jangka panjang, infrastruktur, kemudian lain sebagainya yang digunakan pada waktu ini dikelola oleh Kementerian Keuangan,” tuturnya.






