PPN 12% Batal untuk Semua Barang serta Jasa, Potensial Penerimaan Rp75 Ribu Miliar Hangus

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku sedang menyiapkan strategi pasca kehilangan peluang penerimaan negara dari pajak pertambahan nilai ( PPN ) sebesar Rp75 triliun. Hal yang disebutkan akibat penundaan kenaikan tarif PPN 12% untuk barang kemudian jasa umum.
Direktur Jenderal Pajak atau Dirjen Pajak, Suryo Utomo menegaskan, pihaknya akan segera mencari sumber-sumber penerimaan lain, salah satunya melalui strategi ekstensifikasi juga intensifikasi.
“Karena (pembatalan PPN 12 persen untuk semua barang lalu jasa) otomatis ada sesuatu yang mana hilang, yang digunakan kita gak dapatkan. Ya, kita mencari optimalisasi di dalam sisi yang mana lain, dalam antaranya ada ekstensifikasi serta intensifikasi,” kata Suryo pada media briefing di area Kantor Pusat DJP, DKI Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Menurut Suryo, ekstensifikasi akan menjadi fokus utama pada tahun 2025 untuk menggali kemungkinan penerimaan pajak. “Ekstensifikasi bagi saya merupakan sesuatu yang tersebut harus saya jalankan dalam tahun 2025,” imbuhnya.
Sebelumnya, kemungkinan pendapatan Rp75 triliun sempat diungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu. Ia mengatakan, pendapatan sebesar itu akan datang dikantongi negara andai kenaikan PPN 12 persen diberlakukan secara umum.
“(Potensi penerimaan PPN 12%) sekitar Simbol Rupiah 75 triliun dari PPN-nya,” ungkap Febrio.
Angka sama juga dipakai Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia bahkan sudah ada menghitung peluang penerimaan dari skema PPN 12 persen hanya saja untuk barang mewah akan segera lebih besar kecil.






