PPN 12% Bikin Meleyot? Cek Dulu Mobil juga Motor Anda Termasuk Barang Mewah Atau Nggak?

JAKARTA – eksekutif mengubah regulasi mengenai Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) 12 persen yang mana pada saat ini cuma berlaku untuk barah mewah. Sehingga, ada jenis kendaraan bermotor tertentu yang digunakan terdampak regulasi tersebut.
Seperti diketahui, awalnya PPN 12 persen berlaku untuk seluruh barang yang ada di area pasar. Namun, berbagai penduduk yang tersebut menolak hal yang disebutkan oleh sebab itu dirasa akan memberatkan mereka akibat kondisi perekonomian sedang tidaklah baik.
Sehingga Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengubah aturan tersebut. Alhasil Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pengenaan PPN 12 persen cuma untuk barang mewah.
“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya sekali dikenakan barang dan juga jasa mewah, yaitu barang lalu jasa tertentu yang tersebut selama ini telah terkena PPN barang mewah untuk golongan rakyat berada, publik mampu,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Diketahui, ada beberapa kriteria dari mobil dan juga motor yang mana dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah yang tercantum di Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang digunakan dikenai Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah lalu Tata Cara Pengenaan Pemberian lalu Penatausahaan Pembebasan, dan juga Pengembalian Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah.
Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan jenis barang kena pajak yang tersebut tergolong mewah dalam bentuk kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, yang digunakan dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 15% (lima belas persen);
b. 20% (dua puluh persen);
c. 25% (dua puluh lima persen); atau
d. 40% (empat puluh persen).
Selanjutnya, pada ayat (2) Jenis Barang Kena Pajak yang dimaksud tergolong mewah sebagai kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih banyak dari 3.000 cc sampai dengan 4.000 cc, yang digunakan dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 40% (empat puluh persen);
b. 50% (lima puluh persen);
c. 60% (enam puluh persen); atau
d. 70% (tujuh puluh persen).
Selain kendaraan roda empat, pada Pasal 22 Jenis Barang Kena Pajak yang mana tergolong mewah, berupa:
a. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder tambahan dari 250 cc sampai dengan 500 cc; atau
b. Kendaraan khusus yang dimaksud dibuat untuk perjalanan pada melawan salju, di dalam pantai, di tempat gunung, atau kendaraan sejenis, yang dimaksud dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen.
Kemudian, pada Pasal 23 dijelaskan bahwa jenis barang kena pajak yang tersebut tergolong mewah, berupa:
a. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder tambahan dari 4.000 cc;
b. Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dengan kapasitas isi silinder lebih banyak dari 500 cc; atau
c. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang digunakan dikenai PPnBM dengan tarif sebesar95persen.






