Bisnis

PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Hal ini Reaksi Pengusaha

JAKARTA – Kenaikan Pajak Pertambahan Angka ( PPN ) dari 11% menjadi 12% resmi berlaku hanya saja untuk barang mewah. Hal yang disebutkan tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

Sejumlah asosiasi pengusaha perusahaan pun menyampaikan apresiasi terhadap pemerintah. Mereka menilai tindakan ini sebagai langkah bijaksana yang mana menjaga daya beli penduduk secara umum.

“Kami mengapresiasi kebijakan ini akibat mencerminkan keseimbangan antara permintaan negara dan juga kepentingan rakyat dan juga pelaku usaha,” kata Ketua Komite Perdagangan Dalam Negeri Apindo sekaligus Ketua Umum Apregindo (Asosiasi Pengusaha Perdagangan Eceran Merek Global Indonesia), Handaka Santosa Hari Sabtu (4/1/2025).

“Kebijakan yang tersebut terukur ini bukan belaka menggerakkan daya beli masyarakat, tetapi juga membantu perkembangan sektor di area sedang tantangan kegiatan ekonomi global,” lanjutnya.

Selain itu, masa transisi selama tiga bulan yang digunakan diberikan pemerintah dinilai sebagai langkah bijak untuk memberikan waktu bagi dunia bisnis mempersiapkan penerapan kebijakan ini secara maksimal.

Handaka juga berharap sosialisasi teknis yang dimaksud akan diadakan pemerintah bersatu asosiasi sektoral dapat melakukan konfirmasi implementasi kebijakan berjalan lancar.

Apindo sama-sama asosiasi sektoral lainnya disebut Handaka telah terjadi berjanji membantu pelaksanaan kebijakan kenaikan PPN 12% semata-mata untuk barang mewah.

Ia pun percaya bahwa dialog yang tersebut erat antara pemerintah dan juga dunia bisnis akan menciptakan iklim usaha yang mana kondusif, menguatkan daya saing industri, juga mengupayakan pemulihan dunia usaha nasional.

Related Articles

Back to top button