PPN 12% Sudah Berlaku, Awas! Berdampak ke Harga Tiket Pesawat Tahun 2025

JAKARTA – Pengamat penerbangan sekaligus analis independen bidang usaha penerbangan nasional, Gatot Rahardjo menilai, penerapan tarif PPN 12% pada tahun 2025 akan berdampak segera pada tarif tiket peswat .
Gatot menjelaskan, meskipun pesawat terbang masuk di golongan transportasi umum , namun di tempat sisi lain sektor transportasi udara juga masuk di kategori barang mewah. Hal ini menyebabkan banyaknya komponen pajak yang digunakan dikenakan pada bidang tersebut.
“Kalau itu tiada dianggap barang mewah (pesawat terbang), misalnya identik seperti transportasi darat serta laut, itu bisa jadi diskon (harga tiket), akibat pajak-pajaknya, PPN tiket kan tiada ada, komponen bakar juga subsidi,” kata beliau pada waktu dihubungi MNC Portal, Hari Jumat (3/12/2024).
Belum lagi, Gatot mengungkapkan ketika ini sektor penerbangan sendiri cukup kental dengan kegiatan dengan negara asing. Bahkan seluruh operasi yang dilaksanakan ternilai impor dan juga ekspor.
Misalnya, untuk melakukan perawatan mesin pesawat yang harus dijalankan di area luar negeri, maka pengirimannya dinilai ekspor. Ketika perbaikan sudah pernah rampung, maka barang yang digunakan masuk akan dinilai impor, walaupun barang yang sama.
“Di penerbangan itu berbagai banget impor, serta impornya tuh bukanlah seperti kita impor barang itu. Kadang-kadang kan kita memperbaiki mesin, kita kirimnya kemungkinan besar ke Malaysia, itu dinilai ekspor, terus begitu mesinnya balik lagi waktu Indonesia itu di tempat hitung impor,” tambahnya.
Faktor-faktor yang dimaksud yang dimaksud membedakan sektor transportasi umum angkutan udara dibandingkan angkutan lainnya. Sehingga menurutnya, banyak pajak yang tersebut dibebankan untuk sektor transportasi udara akibat dianggap barang mewah.
“Ini yang mana PPN 12% aja, itukan katanya transportasi umum (dibebaskan), nah itu benar enggak transportasi umum? Selama ini pesawat itu masuk transportasi umum apa enggak? selama ini kan enggak. Karena aturannya transportasi umum, darat serta laut,” kata Gatot.
“Jadi kan kalau memang sebenarnya itu dikenakan PPN 12%, itu kan langsung. Karena PPN itu ia di tempat dalam luar tarif. Tarifnya kan tetap saja nih, berarti kalau ada PPN ya telah pasti akan naik,” pungkasnya.






