Pukat UGM Yakin PN Jaksel Bakal Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

JAKARTA – Pengadilan Negeri Ibukota Selatan (PN Jaksel) akan segera memutuskan gugatan praperadilan yang digunakan diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis (13/2/2025) besok.
Menjelang putusan tersebut, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainurrohman menyampaikan, pihaknya yakin gugatan Hasto akan ditolak oleh PN Jaksel.
Zainurrohman menegaskan, gugatan praperadilan hanya saja menguji tata cara penetapan dituduh yang mana dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Kalau saya lihat, KPK memperlihatkan semua telah diadakan berdasarkan prosedur dan juga KPK sendiri juga memperlihatkan alat-alat bukti yang dimaksud dimiliki,” katanya, Rabu (12/2/2025).
Beberapa bukti yang tersebut telah ditunjukkan oleh KPK pada muka sidang, kata Zainurrohman, telah cukup kuat.
Misalnya perintah untuk merendam telepon genggam juga tindakan lainnya. Karena itu, ia yakin PN Jaksel akan menolak gugatan tersebut.
”Soal praperadilan Hasto itu kalau meninjau persidangannya, saya mengawasi praperadilan Hasto akan ditolak. Artinya KPK akan menang,” imbuhnya.





