Putusan Dismissal Sesi III Sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2024, MK Hanya Lanjutkan 7 Perkara

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah lama menyelesaikan 46 pembacaan putusan dismissal sengketa hasil pemilihan kepala daerah 2024 pada sesi III di dalam ruang sidang Gedung MK, DKI Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Sementara 7 perkara tidak ada dibacakan, yang mana berarti masuk ke persidangan lanjutan.
“Dari 46 yang digunakan dipanggil untuk sesi waktu malam ini pada hari Selasa, 4 Februari 2025. Ada 7 nomor yang tersebut belum diucapkan baik ketetapan ataupun keputusan, nomor-nomor yang belum diucapkan itu artinya akan masuk ke pemeriksaan sidang persidangan lanjutan,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Sengeketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang lanjut ke persidangan selanjutnya adalah PHPU Pimpinan Daerah Pasaman Barat, PHPU Pimpinan Daerah Bengkulu Selatan, PHPU Kepala Kabupaten Empat Lawang, PHPU Kepala Kabupaten Banggai, PHPU Pimpinan Daerah Bungo, PHPU Kepala Kabupaten Serang, dan juga PHPU bupati Parigi Moutong.
Saldi menejelaskan, pada persidangan selanjutnya pemohon dapat mengajukan saksi atau ahli minimal 4 orang. Para saksi kemudian ahli itu akan dihadirkan di persidangan di tempat hari yang digunakan sama.
“Bagi perkara-perkara yang mana lanjut ke pembuktian berikutnya atau persidangan lanjutan dapat mengajukan saksi atau ahli akibat ini semuanya Kepala Daerah maksimal adalah 4 orang untuk sekaligus persidangan,” tuturnya.
Adapun pengajuan saksi juga ahli ini, MK memberikan tenggat waktu satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan selanjutnya.
“Mahkamah akan menjadwalkan sidang pemeriksaan lanjutan pada tanggal 7-17 Februari 2025 nanti akan diberitahu jadwal khusus masing-masing nomor itu menanti panggilan resmi dari mahkamah yang mana akan disampaikan oleh kepaniteraan,” ucapnya.
Sebelumnya, pada Sesi II Putusan Dismissal sebanyak 7 perkara tak dibacakan oleh Mahkamah yang dimaksud artinya gugatan yang dimaksud melanjutkan ke tahapan selanjutnya. Sedangkan 47 yang digunakan dibacakan tiada dapat melanjutkan ke persidangan selanjutnya.
“Sesi sore ini sudah ada dibacakan 47 perkara baik yang digunakan diputus maupun yang ditetapkan selanjutnya masih ada 7 perkara yang tersebut belum diputus atau ditetapkan oleh sebab itu perkara yang disebutkan akan dilanjutkan di sidang pemeriksaan persidangan lanjutan,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat, sebelum persidangan sesi II ditutup.






