Rekonsiliasi Jadi Tantangan Usai Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024

JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak sudah dilaksanakan pada 27 November 2024 lalu. Proses rekapitulasi pengumuman pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berlangsung untuk menetapkan perolehan ucapan secara resmi.
Di sisi lain, saling klaim kemenangan tiada belaka memunculkan sengketa pemilu, tetapi juga memunculkan ketegangan sosial.
Dosen Politik Universitas Indonesia, Cecep Hidayat menilai meskipun Pemilihan Kepala Daerah 2024 terlaksana dengan baik, ketidakpuasan terhadap hasilnya kerap kali memicu ketegangan yang dimaksud mampu mengancam stabilitas sosial dan juga politik.
Kondisi ini tentu berbahaya dikarenakan bisa jadi berdampak buruk di tempat masyarakat, yang dapat menyebabkan perpecahan antar anak bangsa.
“Tantangannya mampu jadi sengketa Pemilu, itu rutin memicu konflik,” ucap Cecep Hidayat pada kutip Hari Minggu (8/12/2024).
Ia menilai, fenomena ini juga menciptakan narasi negatif terhadap sistem demokrasi. Hal ini ditujukan dengan muncul adanya beberapa kelompok yang tersebut mengglorifikasi konflik pemilihan umum sebagai preseden buruk.
Bahkan ada yang tersebut menganggap demokrasi sebagai sesuatu yang kufur atau haram. Narasi semacam ini tiada belaka merusak citra demokrasi, tetapi juga sanggup memecah belah warga yang telah terbiasa hidup berdampingan pada keragaman.






