Nasional

Resmi, 27 November 2024 Hari Libur Nasional

JAKARTA – otoritas menetapkan 27 November 2024 yang digunakan merupakan hari pencoblosan Pemilihan Kepala (Pilkada) 2024 sebagai hari libur nasional . Keputusan yang disebutkan diberitahukan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian .

Tito menyatakan langkah yang dimaksud berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur lalu Wakil Gubernur, Buoati dan juga Wakil Bupati, juga Wali Daerah Perkotaan serta Wakil Wali Pusat Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional. Tito pun menyatakan langkah yang dimaksud sudah ada ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.

“Kami ingin komunikasikan satu pengumuman resmi yaitu adanya Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan pendapat Pemilihan Kepala Daerah sebagai hari libur nasional. Keputusan ini ditanda tangan Presiden tanggal 21 November,” ujar Tito pada Gedung Kemenko PMK, hari terakhir pekan (22/11/2024).

Lebih lanjut, Tito dasar penetapan libur ini adalah untuk memberikan hak pilih penduduk dengan adanya peliburan tersebut. Kedua, ada ketentuan Pasal 84 UU Nomor 1 Tahun 2015 yang telah direvisi UU Nomor 6 Tahun 2020 untuk pilkada dilaksanakan di tempat hari libur atau hari yang tersebut diliburkan.

“KPU telah menetapkan PKPU, pilkada serentak ini dilaksanakan tanggal 27 November lalu itu hari Rabu, tidak hari libur. Maka konsekuensinya diliburkan. Maka resmi hari Rabu nanti adalah hari libur nasional pada rangka pemungutan pendapat pilkada,” pungkas Tito.

Related Articles

Back to top button