Resmi, pemerintahan Pastikan ASN Bisa WFA Mulai 24 Maret 2025

JAKARTA – Menteri Koordinator Sektor Infrastruktur serta Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa jadi menerapkan Work From Anywhere ( WFA ) mulai 24 Maret ayau H-7 Lebaran. Kebijakan ini diambil untuk menurunkan prospek lonjakan pergerakan publik di tempat hari tertentu pada waktu musim libur Lebaran 2025.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, warga yang digunakan bepergian mendekati Lebaran angkanya cukup signifikan dibandingkan periode normal. Terlebih tahun ini, perayaan Lebaran juga berdekatan dengan Hari Raya Nyepi dan juga cuti bersama.
“Kami juga telah berkomunikasi, berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB terkait dengan mengurai kemacetan dengan cara flexible work arrangement, atau dulu rutin dikenal sebagai work from anywhere (WFA),” kata beliau di konferensi pers di tempat Bandara Soekarno-Hatta, Hari Sabtu (1/3/2025).
Menko AHY berharap dengan pemberlakuan WFA mulai H-7 Lebaran ini bisa jadi menghasilkan para ASN yang digunakan hendak mudik untuk melakukan perjalanan tambahan awal. Dengan begitu, ukuran perjalanan tidaklah terkonsentrasi pada hari tertentu, yang tersebut biasanya satu atau dua hari mendekati Lebaran.
“Ini harapannya adalah kita bisa saja memulai distribusi mobilitas menjauhi mudik lebaran lebih besar dulu, H-7. Jadi pada tanggal 24 Maret diharapkan sudah ada sanggup diberlakukan WFA atau flexible work arrangement,” tuturnya.
Sebelummya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menjelaskan WFA jelang Lebaran diberlakukan untuk seluruh pegawai. Namun ada beberapa kriteria pegawai yang tersebut perlu diperhatikan, seperti tiada sedang menjalani atau di proses hukuman disiplin lalu bukanlah pegawai baru.
Sementara untuk kriteria pekerjaan yang dapat dilaksanakan dengan pola FWA adalah dapat diadakan dalam luar kantor selain kantor, kemudian dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi lalu komunikasi. Selanjutnya mempunyai interaksi tatap muka yang digunakan minimum, lalu bersifat mandiri atau tidaklah memerlukan supervisi yang digunakan terus menerus.
Dalam penyelenggaraan FWA, pegawai harus memenuhi kewajiban hari juga jam kerja di satu minggu sebagaimana diatur di Peraturan Presiden No. 21/2023, yaitu 5 hari kerja di 1 minggu dengan akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam tidaklah termasuk jam istirahat.
Selain itu setiap pegawai wajib melaporkan hasil kinerja hariannya pada waktu melaksanakan FWA, juga di pelaksanaan FWA harus menjamin pencapaian target kinerja, efektivitas pelayanan rakyat juga penyelenggaraan pemerintahan.






