Sandra Dewi Dikawal Ketat Petugas Masuk ke Ruang Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis

JAKARTA – Sandra Dewi dikawal ketat petugas pada waktu datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ibukota Indonesia Pusat terkait persoalan hukum dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang dimaksud menjerat Harvey Moeis, Kamis (10/10/2024).
Berdasarkan pantauan, Sandra Dewi hadir di tempat ruang sidang utama sekitar pukul 10.51 WIB. Dalam sidang, Sandra Dewi hadir sebagai saksi. Dia akan memberikan keterangan seputar tindakan hukum yang mana menjerat sang suami.
Baca Juga: Sita 88 Tas Mewah, JPU Sebut 6 Tas Sandra Dewi Tidak Terdaftar Resmi
Sandra tampil dengan busana serba hitam juga pengawalan ketat dari petugas keamanan. Dia berjalan perlajan melintasi kerumunan wartawan yang tersebut sudah ada mengantisipasi sejak pagi hari.
Tak ada komentar apa pun yang digunakan disampaikan sang aktris ketika memasuki ruang sidang utama. Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur, mengungkapkan sang aktris tak melakukan persiapan khusus untuk menjalani sidang hari ini.
“Bu Sandra telah mendapatkan konfirmasi melalui telepon segera dari penyidiknya. Tidak ada persiapan khusus,” kata Harris Arthur melalui arahan singkat untuk wartawan belum lama ini.
Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan total 13 saksi termasuk Sandra Dewi. Seluruhnya akan dimintai keterangan oleh majelis hakim secara bergantian.
Sebagai informasi, Harvey Moeis menjadi terdakwa pada perkara dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah di dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta Pusat. Kesaksian Sandra Dewi diharapkan dapat memberikan informasi yang berharga pada proses hukum ini.
Dalam dakwaan, Harvey Moeis disebut sebagai inisiator kerja mirip sewa peralatan pengolahan timah, di dalam mana ia memohonkan beberapa smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan sebagai “uang pengamanan.”
Uang yang dimaksud kemudian dikemas seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) dengan dua cara: diserahkan segera terhadap Harvey Moeis atau ditransfer ke tabungan PT Quantum Skyline Exchange, sebuah money changer, yang digunakan dikelola oleh terdakwa Helena Lim.
Jaksa mengungkapkan bahwa dana CSR dari smelter swasta yang tersebut dikumpulkan Helena di dalam PT QSE berasal dari PT Stanindo Inti Perkasa, dengan total pengiriman Rp2,1 miliar di tiga kali pengiriman.
Selain itu, mantan Direktur Utama PT Timah, Riza Pahlevi, mengumumkan bahwa PT Refined Bangka Tin (RBT) dengan Harvey Moeis merupakan pihak pertama yang tersebut menawarkan diri untuk bekerja identik sebagai smelter dengan PT Timah.






